Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polres Serang Sikat Miras dan Petasan Jelang Tahun Baru

by Muhamad Wahyu
Desember 30, 2025
in HUKRIM
Polres Serang Sikat Miras dan Petasan Jelang Tahun Baru

SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras (miras), petasan, dan kembang api menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Operasi digelar Senin (29/12) malam sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Operasi yang dipimpin Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto menyasar sejumlah wilayah rawan, di antaranya Kecamatan Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande.

Petugas menyisir warung kelontong, kios, hingga pedagang dadakan yang diduga menjual miras dan petasan secara ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut, sebelum dimusnahkan sesuai ketentuan.

Kompol Edi Susanto mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari cipta kondisi menjelang pergantian tahun.

Menurutnya, peredaran miras dan petasan berpotensi memicu gangguan kamtibmas serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras maupun penggunaan petasan dan kembang api saat malam tahun baru.

“Kami tegaskan tidak ada pesta kembang api maupun petasan di wilayah hukum Polres Serang,” ujar Condro.

Ia juga memastikan tidak ada izin bagi hotel, penginapan, maupun tempat hiburan untuk menggelar pesta kembang api atau petasan.

“Kami tidak memberikan izin kepada hotel atau penginapan untuk mengadakan pesta kembang api. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Menurut Condro, penggunaan petasan dan kembang api kerap memicu kebisingan, keresahan warga, hingga risiko kebakaran. Karena itu, langkah tegas diperlukan agar perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung aman dan kondusif.

Polres Serang mengimbau masyarakat merayakan pergantian tahun secara sederhana dan tidak mengganggu ketertiban umum.(*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Segini Jumlah Penanganan Kasus PETI Oleh Polres Lebak Selama 2025

Segini Jumlah Penanganan Kasus PETI Oleh Polres Lebak Selama 2025

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh