LEBAK, BANPOS — Sepanjang tahun 2025 pihak Kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lebak. Kemudian dalam pengungkapan kasus tersebut 65 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polres Lebak AKBP Herfio Zaki menyampaikan, sejak Januari–Desember 2025 jumlah kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lebak yang ditangani tercatat ada sebanyak 60 kasus.
Dari jumlah tersebut, 11 kasus masih dalam proses penyidikan. Kemudian 42 kasus telah dinyatakan P-21, lalu 7 kasus lainnya dinyatakan rehab.
“Jumlahnya 60 perkara. Sudah P-21 42 perkara, proses 11 perkara, dan rehab sekitar 7. Ini rehab bagi pengguna,” katanya.
Untuk jenis kasus yang diungkap, Zaki menyampaikan, satu kasus berupa peredaran ganja dengan barang bukti seberat 7,64 gram. Kemudian 34 kasus terkait peredaran sabu dengan barang bukti seberat 225,87 gram.
Lalu terakhir 25 kasus lainnya terkait peredaran obat-obatan terlarang dengan barang bukti masing-masing berupa: Hexymer 11.093 butir; Tramadol 5.195 butir; dan Alphazolame sebanyak 36 butir.
Terkait masifnya kasus tersebut, Zaki meminta kepada masyarakat untuk mau bekerja sama bahu-membahu bersama Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak.
“Kami juga memohon bantuan bagi seluruh masyarakat kerja samanya untuk perang terhadap narkotika, narkoba, dan obat-obatan keras,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Lebak berkomitmen akan selalu berupaya semaksimal mungkin memberantas kasus peredaran narkoba di Kabupaten Lebak. Hal itu semata-mata demi menjaga masa depan generasi bangsa.
“Jangan khawatir masyarakat Lebak umumnya, saya Kapolres Lebak beserta jajaran Polres Lebak, kami perang terhadap narkoba dan obat-obatan keras,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post