LEBAK, BANPOS — Di tahun 2026 Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran sekitar Rp47,7 miliar untuk perbaikan jalan. Adapun panjang ruas jalan yang akan ditangani kurang lebih mencapai 13,370 km.
Perencanaan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Dade Yan Apriyandi, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (29/12).
“Jadi untuk jalan kabupaten rencana tahun 2026 itu rencana panjangnya itu 13,370 km. Kemudian besaran anggarannya itu sekitar Rp47,7 miliar,” ungkapnya.
Kemudian dari panjang ruas jalan tersebut, Dade menyebutkan, ada 11 titik yang akan ditangani. Salah satu di antaranya yakni ruas jalan Leuwidamar-Pasir Kupa.
Lalu ruas jalan Cikidang, Kadu Bitung-Bujal, dan Cigoong–Pasir Malati. “Ada 11 titik (ruas jalan akan ditangani),” ujarnya.
Dade menyampaikan, panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Lebak mencapai sekitar 749 km.
Namun dari panjang ruas jalan tersebut yang belum tertangani tercatat ada sekitar 200 km.
“Kemudian yang tersisa itu kalau tidak salah masih sekitar 25 persen lagi dari total atau hampir 200 kiloan lah yang belum tertangani,” katanya.
Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi Prasetya, mengatakan, sebagai anggota legislatif pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan khusus infrastruktur di Kabupaten Serang agar tepat sasaran.
“Kita awasi anggaran yang kita sepakati dilaksanakan dengan sebaik-baiknya itu yang menjadi pokok,” ucapnya.
Kemudian di samping itu, kata Muammar, pihaknya juga akan mendorong adanya penambahan alokasi anggaran pada APBD perubahan supaya pelaksanaan program pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lebak dapat berjalan optimal.
Selain itu ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor supaya percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lebak dapat tercapai.
“Ya minimal mengurangi beban APBD Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post