KRAMATWATU, BANPOS – Sebanyak 6.057 PPPK Paruh Waktu resmi dilantik di Kabupaten Serang formasi tahun 2025. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik PPPK Paruh Waktu di Alun-alun Kramatwatu, Senin (29/12/2025)
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Serang menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan keputusan Bupati Serang Nomor 813/kep.571-huk.bkpsdm/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, Pemkab mengangkat 6.057 pegawai.
Rinciannya, Pemkab Serang mengangkat 1.982 tenaga guru, 334 tenaga kesehatan, dan 3.741 tenaga teknis. Selain itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menghadiri langsung prosesi pelantikan tersebut.
Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur turut mendampingi. Selanjutnya, Sekda Zaldi Dhuhana, para kepala OPD, dan camat Pemkab Serang memenuhi lokasi acara. Dalam sambutannya, Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan status PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengabdian kepada negara.
“Di pundak saudara saudari terletak harapan masyarakat untuk memberikan andil terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan pelayanan publik yang prima,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu Diminta Tingkatkan Etos Kerja
Lebih lanjut, Ratu Zakiyah mendorong PPPK Paruh Waktu meningkatkan etos kerja sebagai abdi negara. Ia meminta seluruh pegawai menjaga integritas, akhlak, serta nama baik Pemerintah Kabupaten Serang. “Ingatlah selalu, bahwa kinerja saudara akan menjadi cerminan dari wajah birokrasi kita,” tandasnya.
Selain itu, Ratu Zakiyah kembali menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab kerja. “Dan yang lebih penting punya integritas yang tinggi, dan tentu harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, Ratu Zakiyah memastikan Pemkab Serang menerapkan evaluasi kinerja pegawai. “Tentu ada evaluasi dan yang membina yaitu BKPDSDM, maka tadi saya sampaikan harus meningkatkan kinerja, karena tentu pasti ada penilaian,” paparnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sugi Hardono menjelaskan pelantikan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat membatasi pengangkatan ASN ini hingga akhir 2025.
“Alhamdulillah 6.057 PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang sudah dikukuhkan hari ini, diberikan SK pengangkatannya sebagai status PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Serang,” ujarnya. (*)




Discussion about this post