SERANG, BANPOS – Para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten melaksanakan program khusus. Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penugasan Khusus Tenaga KeKesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten, RR Sulestiorini menjelaskan, program ini berupa penugasan khusus tenaga kesehatan untuk menempatkan tenaga medis dan kesehatan di daerah yang kurang terlayani, khususnya di puskesmas se-Provinsi Banten.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas pelayanan kesehatan, memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di sejumlah wilayah pelosok desa dan daerah terpencil yang kurang terlayani,” jelasnya, Minggu (28/12)
Program ini, kata dia, juga menyasar terpenuhinya jumlah dan jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan standar di seluruh fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Provinsi Banten dan Puskesmas di Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketketenannya.
Lebih lanjut Ririn mengungkapkan, adapun dalam Pergub tersebut, mengatur tentang Penugasan khusus tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, perawat, apoteker, tenaga farmasi, nutrisonis, promosi kesehatan, sanitarian serta analis kesehatan.
“Untuk lama masa tugas yakni selama 5 tahun,” ujarnya.
Dikatakan dia, penugasan khusus tenaga kesehatan telah dimulai tahun 2018 sampai sekarang dengan jumlah awal 470 nakes. Dengan adanya pengangkatan status, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah yang ada sekarang sebanyak 295 orang.
“Dengan adanya penugasan khusus tenaga kesehatan, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di puskesmas sehingga meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut,” tandasnya. (ADV)







Discussion about this post