SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Banten, Andra Soni untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Dalam aturan itu, masyarakat dilarang menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik sebelum maupun saat malam pergantian tahun.
Pemprov Banten menilai penggunaan petasan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebakaran, hingga kecelakaan, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Oleh karena itu, pembatasan diberlakukan guna menciptakan situasi yang tetap kondusif selama perayaan Tahun Baru.
Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga mengandung pesan sosial. Pemerintah mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera.
Andra Soni juga menginstruksikan seluruh bupati dan walikota di Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan unsur terkait dalam rangka penegakan ketertiban.
Peran camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat juga diharapkan aktif memberikan pemahaman kepada warga.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan mencerminkan kepedulian sosial masyarakat Banten. (*)









Discussion about this post