Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Andra Soni Larang Petasan Buat Tahun Baruan

by Muhamad Wahyu
Desember 26, 2025
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Andra Soni Larang Petasan Buat Tahun Baruan

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan ini dikeluarkan Gubernur Banten, Andra Soni untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat.

Baca Juga

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Dalam aturan itu, masyarakat dilarang menyalakan, menggunakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik sebelum maupun saat malam pergantian tahun.

Pemprov Banten menilai penggunaan petasan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebakaran, hingga kecelakaan, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

Oleh karena itu, pembatasan diberlakukan guna menciptakan situasi yang tetap kondusif selama perayaan Tahun Baru.

Selain aspek keamanan, kebijakan ini juga mengandung pesan sosial. Pemerintah mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana sebagai bentuk empati terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera.

Andra Soni juga menginstruksikan seluruh bupati dan walikota di Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan di wilayah masing-masing.

Pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan unsur terkait dalam rangka penegakan ketertiban.

Peran camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat juga diharapkan aktif memberikan pemahaman kepada warga.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan mencerminkan kepedulian sosial masyarakat Banten. (*)

Tags: Gubernur Banten Andra Sonikeamanan tahun barukebijakan Pemprov Bantenketertiban umum Bantenlarangan kembang apiPemprov Bantenperayaan tahun barupetasan dilarangsurat edaran gubernurTahun baru 2026
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Gelontorkan Rp75 Miliar, dari PNS sampai PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Kebagian THR

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Pemprov Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Maret 4, 2026
Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Prioritaskan Bantuan Benih Untuk Lahan Puso

Februari 24, 2026
Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027
PEMERINTAHAN

Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027

Februari 21, 2026
Next Post
Lansia di Lebak Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Lansia di Lebak Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh