JAKARTA, BANPOS – Angin segar berembus bag para pelaku pasar modal, khususnya investor ritel yang aktif berburu saham-saham dengan volatilitas tinggi. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan pembebasan tiga emiten dari jeratan papan pemantauan khusus.
Ketiga saham tersebut adalah PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA), PT Personil Alih Daya Tbk (PADA), dan PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP).
Keputusan strategis otoritas bursa ini menjadi sinyal penting bagi pergerakan pasar pada pekan perdagangan terakhir di bulan Desember 2025.
Setelah mendekam selama tujuh hari perdagangan penuh dalam mekanisme perdagangan yang ketat, ketiga emiten ini akhirnya mendapatkan “lampu hijau” untuk kembali diperdagangkan dengan mekanisme yang lebih likuid.
Selama berada di papan pemantauan, transaksi ketiga saham ini dibatasi menggunakan skema full-call auction (FCA), yang kerap kali membuat volume perdagangan menjadi lebih tipis dan harga sulit diprediksi secara real-time.
Kepastian mengenai status terbaru ketiga emiten ini disampaikan langsung oleh pihak otoritas bursa menjelang akhir pekan. “Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 22 Desember 2025,” kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar melalui pengumuman, Jumat (19/12).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa mulai Senin depan, para trader dan investor dapat kembali mentransaksikan saham NRCA, PADA, dan ATAP tanpa batasan mekanisme FCA yang selama ini membayangi.
Kembalinya ke skema perdagangan normal diharapkan dapat memulihkan likuiditas dan menarik kembali minat investor yang sempat wait and see.
Sorotan Tajam pada NRCA dan Isu Taipan
Dari ketiga saham yang berhasil lolos dari papan pemantauan khusus, PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) menjadi emiten yang paling menyita perhatian publik dan pelaku pasar.
Masuknya NRCA ke dalam papan pemantauan khusus sebelumnya bukan tanpa sebab. Bursa mendeteksi adanya pola transaksi yang tidak biasa yang dipicu oleh lonjakan harga yang sangat agresif.
Berdasarkan data perdagangan, saham emiten konstruksi ini mencatatkan performa yang mencengangkan sepanjang tahun 2025. Saham NRCA tercatat telah melesat hingga lebih dari 400 persen sejak awal tahun.
Kenaikan fenomenal ini disinyalir berkaitan erat dengan rumor pasar yang sangat kuat mengenai manuver korporasi besar.
Sentimen utama yang menggerakkan harga saham NRCA adalah isu masuknya konglomerat ternama, Prajogo Pangestu, ke dalam struktur kepemilikan emiten tersebut. Nama Prajogo Pangestu memang dikenal sebagai “Midas” di pasar modal Indonesia, di mana setiap emiten yang disentuhnya cenderung mengalami apresiasi harga yang signifikan.
Spekulasi ini membuat NRCA menjadi buruan panas investor ritel maupun institusi, hingga akhirnya terkena suspensi dan masuk papan pemantauan khusus kriteria nomor 10.
Mekanisme Suspensi dan Kriteria Nomor 10
Penting bagi investor pemula untuk memahami alasan di balik masuk dan keluarnya saham dari papan pemantauan khusus ini. BEI menempatkan saham ATAP, PADA, dan NRCA dalam papan tersebut karena memenuhi kriteria nomor 10.
Sesuai regulasi yang berlaku, saham yang terkena penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan yang tidak wajar, secara otomatis akan dipindahkan ke papan FCA setelah suspensi dibuka.
Mekanisme ini sejatinya merupakan bentuk perlindungan investor (investor protection) yang diterapkan oleh BEI. Tujuannya adalah untuk meredam volatilitas yang berlebihan dan memberikan waktu bagi investor untuk menganalisis informasi secara rasional sebelum mengambil keputusan investasi.
Dengan keluarnya ketiga saham ini dari papan FCA setelah peninjauan selama tujuh hari bursa, BEI menilai kondisi transaksi sudah cukup kondusif untuk dikembalikan ke mekanisme reguler.
Rotasi Papan: CITY Masuk FCA
Di saat NRCA, PADA, dan ATAP merayakan kebebasan mereka dari papan pemantauan khusus, nasib berbeda dialami oleh emiten properti, PT Natura City Developments Tbk (CITY). Dalam pengumuman yang sama, BEI memutuskan untuk memasukkan saham CITY ke dalam papan FCA.
Sama seperti pendahulunya, saham CITY masuk ke dalam keranjang papan pemantauan khusus karena terkena suspensi selama lebih dari satu hari akibat pergerakan harga yang dinilai di luar kebiasaan.
Hal ini menjadi pengingat bagi para pelaku pasar bahwa rotasi dalam papan pemantauan khusus adalah hal yang dinamis dan sangat bergantung pada perilaku pasar serta kepatuhan terhadap regulasi bursa.
Dengan efektifnya perubahan ini pada Senin, 22 Desember 2025, para pelaku pasar di kota-kota besar Indonesia diprediksi akan kembali mencermati layar perdagangan mereka, khususnya untuk melihat respons pasar terhadap saham NRCA yang kini bebas dari belenggu FCA. Apakah tren kenaikan 400 persen akan berlanjut, atau justru terjadi aksi ambil untung (profit taking), akan sangat bergantung pada realisasi isu korporasi yang beredar. (“)


Discussion about this post