SERANG, BANPOS β Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam kehilangan pekerjaan seiring kebijakan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mewajibkan honorer yang tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan per 31 Desember 2025.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan honorer, lantaran hingga kini belum ada kejelasan kebijakan lanjutan dari Pemprov Banten terkait nasib mereka yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK.
Pengamat Kebijakan Publik Banten, Malik Fatoni, menilai kebijakan tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan kepatuhan administratif terhadap aturan pusat, melainkan menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
βRatusan honorer terancam kehilangan pekerjaan bukan karena kinerja, tetapi karena kebijakan yang belum sepenuhnya membaca realitas birokrasi daerah,β ujar Malik, Kamis (17/12).
Menurutnya, tidak semua honorer Pemprov Banten dapat terakomodasi dalam skema PPPK karena berbagai faktor, mulai dari keterbatasan formasi, batas usia, hingga persyaratan administrasi. Namun di sisi lain, para honorer tersebut selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Ia menegaskan, jika perumahan honorer dilakukan tanpa skema transisi yang jelas dan manusiawi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para honorer, tetapi juga oleh masyarakat.
βIni bukan hanya soal pengangguran, tapi juga potensi terganggunya layanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,β katanya.
Malik menilai, Pemprov Banten tidak bisa berhenti pada alasan sekadar menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus mengambil peran aktif dan bertanggung jawab dalam mencari solusi konkret bagi honorer yang terdampak.
βPemprov Banten perlu keberanian politik untuk menghadirkan solusi, seperti optimalisasi PPPK paruh waktu, penempatan di BLUD atau unit layanan strategis, hingga pengusulan formasi khusus bagi honorer lama berdasarkan masa pengabdian dan kebutuhan riil daerah,β tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Gubernur Banten dan DPRD Banten dalam memastikan kebijakan penataan non-ASN tidak menimbulkan ketidakadilan sosial.
βDi sinilah tanggung jawab pemerintah daerah diuji, apakah hanya menjadi pelaksana aturan, atau benar-benar hadir melindungi tenaga honorer yang telah lama mengabdi,β tandasnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan belum ada kebijakan pemberhentian atau perumahan tenaga honorer yang belum tertampung dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin, Diana, menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait skema penanganan honorer yang belum terakomodasi.
βTidak ada informasi atau arahan terkait pemecatan maupun perumahan. Sampai sekarang belum ada,β ujar Diana.(*)




Discussion about this post