Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov Banten Harus Bertanggung Jawab Terhadap Nasib Honorer

by Muhamad Wahyu
Desember 19, 2025
in PEMERINTAHAN
Pemprov Banten Harus Bertanggung Jawab Terhadap Nasib Honorer

SERANG, BANPOS – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam kehilangan pekerjaan seiring kebijakan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang mewajibkan honorer yang tidak terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan per 31 Desember 2025.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran di kalangan honorer, lantaran hingga kini belum ada kejelasan kebijakan lanjutan dari Pemprov Banten terkait nasib mereka yang tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK.

Baca Juga

Sepanjang 2025, 25 ASN Pemprov Banten Disanksi

Sepanjang 2025, 25 ASN Pemprov Banten Disanksi

Desember 15, 2025
Nasib 400 Honorer Pemkab Lebak Tidak Jelas

Nasib 400 Honorer Pemkab Lebak Tidak Jelas

Desember 9, 2025
dokumentasi pelantikan PPPK Provinsi Banten 2025. (Dok. BKD Banten)

Anggaran PPPK Ditumbalkan

November 13, 2025
Forum Honorer Kota Serang Nilai PPPK Paruh Waktu Diskriminatif dan Inkonstitusional

Forum Honorer Kota Serang Nilai PPPK Paruh Waktu Diskriminatif dan Inkonstitusional

Oktober 22, 2025

Pengamat Kebijakan Publik Banten, Malik Fatoni, menilai kebijakan tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan kepatuhan administratif terhadap aturan pusat, melainkan menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.

β€œRatusan honorer terancam kehilangan pekerjaan bukan karena kinerja, tetapi karena kebijakan yang belum sepenuhnya membaca realitas birokrasi daerah,” ujar Malik, Kamis (17/12).

Menurutnya, tidak semua honorer Pemprov Banten dapat terakomodasi dalam skema PPPK karena berbagai faktor, mulai dari keterbatasan formasi, batas usia, hingga persyaratan administrasi. Namun di sisi lain, para honorer tersebut selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Ia menegaskan, jika perumahan honorer dilakukan tanpa skema transisi yang jelas dan manusiawi, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para honorer, tetapi juga oleh masyarakat.

β€œIni bukan hanya soal pengangguran, tapi juga potensi terganggunya layanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

Malik menilai, Pemprov Banten tidak bisa berhenti pada alasan sekadar menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus mengambil peran aktif dan bertanggung jawab dalam mencari solusi konkret bagi honorer yang terdampak.

β€œPemprov Banten perlu keberanian politik untuk menghadirkan solusi, seperti optimalisasi PPPK paruh waktu, penempatan di BLUD atau unit layanan strategis, hingga pengusulan formasi khusus bagi honorer lama berdasarkan masa pengabdian dan kebutuhan riil daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Gubernur Banten dan DPRD Banten dalam memastikan kebijakan penataan non-ASN tidak menimbulkan ketidakadilan sosial.

β€œDi sinilah tanggung jawab pemerintah daerah diuji, apakah hanya menjadi pelaksana aturan, atau benar-benar hadir melindungi tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” tandasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan belum ada kebijakan pemberhentian atau perumahan tenaga honorer yang belum tertampung dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin, Diana, menyatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait skema penanganan honorer yang belum terakomodasi.

β€œTidak ada informasi atau arahan terkait pemecatan maupun perumahan. Sampai sekarang belum ada,” ujar Diana.(*)

Tags: ASN BantenHonorerMalik Fatoni
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sepanjang 2025, 25 ASN Pemprov Banten Disanksi
PEMERINTAHAN

Sepanjang 2025, 25 ASN Pemprov Banten Disanksi

Desember 15, 2025
Nasib 400 Honorer Pemkab Lebak Tidak Jelas
KESRA

Nasib 400 Honorer Pemkab Lebak Tidak Jelas

Desember 9, 2025
dokumentasi pelantikan PPPK Provinsi Banten 2025. (Dok. BKD Banten)
HEADLINE

Anggaran PPPK Ditumbalkan

November 13, 2025
Forum Honorer Kota Serang Nilai PPPK Paruh Waktu Diskriminatif dan Inkonstitusional
PEMERINTAHAN

Forum Honorer Kota Serang Nilai PPPK Paruh Waktu Diskriminatif dan Inkonstitusional

Oktober 22, 2025
Untuk Efisiensi, Tukin ASN Banten Bisa Dihapus Sementara
PEMERINTAHAN

Untuk Efisiensi, Tukin ASN Banten Bisa Dihapus Sementara

September 5, 2025
Foto pengerjaan Riprap di Bendungan Sindangheula. (Muflikhah/BantenPos)
PERISTIWA

BBWSC3 Ngaku Lalai, Bisa Dipidana

Agustus 21, 2025
Next Post
Suasana kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri. DZIKI OKTOMAULIYADI/BANTEN POS

PT ABM Bantah Anggarannya Raib

Discussion about this post

Banten Pos

Β© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

Β© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh