CILEGON, BANPOS – Aktivitas tambang di Gunung Taka, Lingkungan Cigobang, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon diduga belum memiliki perizinan.
Dugaan kuat mengenai ketidakpatuhan regulasi mencuat setelah dilakukan pengecekan data melalui portal resmi pemerintah, minerbaone.esdm.go.id.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa entitas bisnis yang disebut mengelola tambang tersebut, yakni PT Delimas Lestari Jaya, belum terdaftar dalam basis data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
Berdasarkan penelusuran BANPOS di lapangan pada Kamis (11/12), aktivitas eksploitasi alam di Gunung Taka, Lingkungan Cigobang, masih berlangsung masif. Alat-alat berat jenis backhoe terlihat sibuk mendongkel bebatuan dari perut bumi di area ketinggian.
Tidak hanya sekadar menggali, di lokasi tersebut juga terdapat aktivitas industri pengolahan batu (crushing) yang memecah bongkahan besar menjadi batu split, makadam, dan material konstruksi lainnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional dan pengawasan lingkungan di wilayah tersebut. Padahal, lalu lalang kendaraan dump truck yang mengangkut muatan hasil tambang untuk dikirim ke berbagai daerah terus terjadi setiap harinya, menambah beban jalan dan polusi debu.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa operasi tambang ini bukanlah hal baru, melainkan bisnis turun-temurun yang seolah tak tersentuh hukum.
“Udah lama banget. Tadinya bapaknya (yang ngurus) sudah meninggal sekarang anaknya yang ngurus,” ujar salah satu warga lokal kepada BANPOS saat ditemui di lokasi belum lama ini.
Gangguan tidak hanya dirasakan pada siang hari. Operasional tambang yang terus berjalan hingga malam hari telah merampas kenyamanan istirahat warga akibat polusi suara yang ditimbulkan oleh mesin pemecah batu.
“Iya kedengaran kalau malam. Malam juga kerja. Kedengaran batunya, tok-tok gitu,” tuturnya menirukan suara bising aktivitas pertambangan tersebut.
Ironisnya, di tengah keuntungan ekonomi yang diraup oleh pengelola tambang, masyarakat sekitar justru gigit jari.
Tidak ada kontribusi nyata atau kompensasi yang diberikan kepada warga yang terdampak langsung oleh debu dan kebisingan tersebut.
“Belum ada ke masyarakat mah. Ngga pernah dapat, apa yang dapat yang kerja disitunya,” tambahnya.
Warga berharap pihak pengelola tambang lebih memperhatikan kelestarian lingkungan serta menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Harapannya, aktivitas usaha tetap memikirkan lingkungan dan lebih peduli terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.
Informasi ini diperkuat oleh warga lain yang menyebut bahwa tambang tersebut sudah beroperasi lama. “Udah lama. Punya Pak Haji Haer almarhum,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi pemilik tambang yang juga Anggota DPRD Kota Cilegon, Nadmudin, mengatakan bahwa aktivitas penambangan sudah lama dan sudah terdaftar di ESDM.
“Saya berjalan penambangan dari tahun 03 dan selalu terdaftar ESDM, jangan tergerus oleh opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/12).
Saat BANPOS mencoba mengkonfirmasi lebih detail terkait aktivitas pertambangan tersebut, ia mengaku sedang dalam perjalanan.
“Saya masih jalan kang nanti tlpnya,” singkat Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Seperti diketahui, aktivitas pertambangan galian C menjamur di Kota Cilegon. Hal ini membuat kekhawatiran terhadap bencana ekologis seperti banjir lumpur hingga ancaman tanah longsor ditengah musim penghujan saat ini. (*)



Discussion about this post