SERANG, BANPOS — Pemerintah Provinsi Banten merespons keresahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga kini belum menerima kejelasan terkait gaji dan jam kerja.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada pendapatan yang diterima saat masih berstatus honorer.
“Untuk PPPK paruh waktu, gajinya tetap mengacu kepada besaran honor yang diterima saat menjadi honorer,” kata Rina.
Sementara itu, terkait pengaturan jam kerja, Rina menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Ia meminta para pegawai untuk berkoordinasi langsung dengan instansi tersebut.
“Silakan koordinasi dengan BKD terkait jam kerjanya,” tandasnya.
Diketahui, kejelasan status PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten masih menjadi persoalan. Hingga kini, para pegawai tersebut belum menerima Surat Keputusan (SK) fisik sebagai dasar hukum bekerja dan memperoleh hak keuangan.
Sumber internal Pemprov Banten mengungkapkan, kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Pasalnya, selain belum menerima SK fisik, mereka juga belum mendapatkan kepastian terkait nominal gaji dan pengaturan jam kerja.
“SK fisik belum ada, nominal gaji juga belum jelas, jam kerja belum tahu seperti apa. Kami khawatir hanya diminta bekerja tanpa kejelasan bayaran,” ujar sumber tersebut kepada BANPOS, Selasa (16/12).
Sementara itu, BANPOS berupaya melakukan konfimasi kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin di BKD Banten, Aan Fauzan Rahman. Namun, hingga berita ini ditulis, ia tidak memberikan respon terkait hal tersebut.(*)






Discussion about this post