SERANG, BANPOS – Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jembatan Bogeg, Kota Serang, kian menjamur. Sejumlah lapak terlihat berderet di sepanjang area tersebut, terutama pada sore hingga malam hari, sehingga menimbulkan kepadatan dan mengubah fungsi ruang publik.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, keberadaan PKL di Jembatan Bogeg bukanlah hal baru. Ia mengaku telah lama berjualan di lokasi tersebut dan menyebut jumlah pedagang terus bertambah karena lokasi dinilai ramai pembeli.
“Sudah lama dagang di sini. Sekarang pedagang makin banyak karena memang rame,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, para pedagang tidak berdagang secara sembarangan. Mereka disebut memiliki kesepakatan internal melalui semacam paguyuban. Setiap pedagang diwajibkan membayar iuran kebersihan sebesar Rp10 ribu per pekan.
“Bayarnya seminggu sekali, buat kebersihan. Yang narik petugas kebersihan dari pemkot,” katanya.
Ia juga menjelaskan, terdapat batas wilayah yang disepakati sebagai area berjualan. Pedagang diminta tidak melewati garis tertentu agar tidak mengganggu akses jalan dan fasilitas umum.
Meski demikian, penertiban oleh aparat tetap kerap terjadi. Pedagang tersebut mengakui, Satpol PP beberapa kali melakukan pengusiran terhadap PKL yang dianggap melanggar aturan.
“Pernah diusir Satpol PP. Kalau lapaknya tetap atau permanen, biasanya langsung diangkut,” tuturnya.
Kondisi ini menunjukkan persoalan klasik PKL di perkotaan yang belum sepenuhnya menemukan titik temu antara kebutuhan ekonomi warga dan penataan ruang kota.
BANPOS berupaya menghubungi Kasatpol PP Kota Serang, namun, hingga berita ini ditulis, BANPOS belum mendapatkan jawaban atas hal tersebut. (*)






Discussion about this post