CILEGON, BANPOS – Karang Taruna Kota Cilegon kini resmi berada di bawah kendali Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) menyusul munculnya dualisme kepengurusan yang dinilai melanggar aturan organisasi.
Intervensi pusat dilakukan setelah pelantikan pengurus Karang Taruna versi Edi Firmansyah yang disebut tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengesahan dari PNKT. Pelantikan tersebut dinilai cacat administrasi karena dilakukan tanpa legitimasi dari struktur organisasi tertinggi.
Langkah pemerintah daerah yang melantik kepengurusan tanpa adanya SK PNKT dianggap bertentangan dengan hierarki dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna. Menyikapi kondisi tersebut, PNKT langsung menunjuk tim Caretaker untuk mengambil alih kendali organisasi Karang Taruna Kota Cilegon.
Penunjukan Caretaker ini bersifat sah dan konstitusional, dengan tujuan mengembalikan roda organisasi agar berjalan sesuai ketentuan. Tim Caretaker memiliki mandat penuh untuk menertibkan struktur, menghentikan aktivitas kepengurusan yang tidak diakui, serta mempersiapkan proses pemilihan ulang.
Ketua Caretaker Karang Taruna Kota Cilegon, Keni Novandri Saputra, menegaskan bahwa legitimasi kepengurusan tidak cukup hanya melalui pelantikan di tingkat daerah. Menurutnya, pengesahan PNKT merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan. “Kami sudah mengonfirmasi ke pemerintah daerah bahwa pelantikan kemarin belum memiliki SK PNKT. Kami juga menyurati Dinas Sosial bahwa PNKT tidak mengakui SK yang diterbitkan kepala daerah karena belum ada SK dari PNKT,” ujar Keni..
Ia menegaskan, tanpa pengesahan PNKT, kepengurusan tersebut dianggap tidak sah secara organisasi. Oleh karena itu, Caretaker mengambil langkah administratif dengan mengirimkan surat ke berbagai instansi untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Karang Taruna Kota Cilegon di luar kendali PNKT. “PNKT dalam waktu dekat akan melaksanakan Temu Karya ulang. Untuk sementara, kami sudah menyampaikan kepada pemda dan Dinsos agar tidak ada aktivitas Karang Taruna yang mengatasnamakan organisasi, kecuali yang dilaksanakan oleh tim Caretaker PNKT,” jelasnya.
Fokus utama Caretaker saat ini adalah menyiapkan Temu Karya sebagai mekanisme konstitusional untuk memilih ketua dan kepengurusan definitif. Proses tersebut akan diawali dengan konsolidasi Karang Taruna tingkat kecamatan serta koordinasi dengan pemerintah daerah. “Akan kita laksanakan Temu Karya ulang. Tentu perlu konsolidasi terlebih dahulu dengan Karang Taruna kecamatan dan pemda,” kata Keni.
Meski mengedepankan jalur organisasi, Caretaker tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila kepengurusan yang telah dilantik tetap menjalankan aktivitas organisasi dan mengabaikan keputusan PNKT. “Upaya hukum bisa saja dilakukan. Namun kami tempuh dulu jalur organisasi. Jika itu tidak diindahkan, baru langkah hukum akan kami ambil,” tegasnya.
Saat ini, Karang Taruna Kota Cilegon berada dalam status quo di bawah kendali tim Caretaker. Keni pun mengingatkan pihak yang telah dilantik oleh kepala daerah untuk menghormati keputusan PNKT dan menghentikan seluruh aktivitas organisasi hingga proses pembenahan selesai. “Kami mengingatkan kepada pihak yang dilantik oleh kepala daerah untuk tidak melakukan aktivitas organisasi apa pun sejak diterbitkannya SK Caretaker,” tandasnya. (*)

Discussion about this post