SERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mengajukan cuti selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah sebagai langkah menjaga kelancaran pelayanan publik selama momen libur panjang.
Larangan cuti itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang, khususnya yang bertugas pada sektor pelayanan dasar dan unit kerja strategis. Pemerintah daerah menilai kehadiran ASN tetap dibutuhkan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat selama perayaan Natal dan pergantian tahun.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, ASN tetap diwajibkan masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan memastikan kehadiran pegawai, sekaligus menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa Nataru.
Pemkab Serang juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah meningkatkan kesiapsiagaan, termasuk menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi gangguan layanan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan prima, meski berada pada masa libur nasional.
“Dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode Libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026,” tulis Edaran Bupati tersebut.
Zakiyah berharap kebijakan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi oleh seluruh ASN. Dengan kedisiplinan aparatur, pemerintah daerah optimistis pelayanan publik di Kabupaten Serang tetap berjalan maksimal selama libur Natal dan Tahun Baru.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman membenarkan adanya Surat Edaran tersebut yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati SerangSerang pada 10 Desember lalu.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak ASN baik dari tingkat OPD hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing dinas.
“Untuk sosialisasi, kami sudah kirim edaran tersebut di berbagai group OPD dan kecamatan agar dapat menjadi perhatian, plus OPD terkait manajamen SDM (BKPSDM) juga sosialisasi,” kata
“Sebaran surat telah dilakukan ke group OPD, dinas, badan dan agar diteruskan ke sekolah untuk Disdik dan ke puskesmas untuk Dinkes serta berbagai Upt dibawah dinas yang lain, group camat serta group para pengelola cuti pegawai OPD yaitu subag kepegawaian,” tandasnya.(*)



Discussion about this post