Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Maman Bukan Sekda Pertama yang Gugat Pemberhentiannya

by Ipay
Desember 15, 2025
in HUKRIM, PEMERINTAHAN
Maman Bukan Sekda Pertama yang Gugat Pemberhentiannya

Maman Maulidin.

CILEGON, BANPOS – antan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, menempuh langkah hukum atas keputusan Wali Kota Cilegon, Robinsar, yang memberhentikannya dari jabatan Sekda. Maman bukan sekda pertama yang ‘melawan’ atas pemberhentian oleh kepala daerahnya.

Melalui tim kuasa hukum dari Sastra Yuda & Partner Law Firm, Maman mengajukan surat keberatan terhadap Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Keputusan tersebut dinilai cacat prosedur dan melampaui kewenangan kepala daerah.

Baca Juga

Pasca Banjir, Pemkot Cilegon Segera Lakukan Penanganan dari Hulu ke Hilir

Pasca Banjir, Pemkot Cilegon Segera Lakukan Penanganan dari Hulu ke Hilir

Januari 7, 2026
Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum

Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum

Desember 15, 2025
Dicopot dari Jabatan Sekda, Maman Mauludin Ajukan Keberatan Hukum

Dicopot dari Jabatan Sekda, Maman Mauludin Ajukan Keberatan Hukum

Desember 15, 2025
Soal Pemberhentian Sekda, DPRD Cilegon Merasa Tak Diajak Komunikasi

Soal Pemberhentian Sekda, DPRD Cilegon Merasa Tak Diajak Komunikasi

Desember 5, 2025

Kuasa hukum Maman menyebutkan bahwa jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mekanisme pemberhentiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh wali kota. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian Sekda kabupaten/kota berada pada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

“Atas dasar itu, kewenangan wali kota dinilai terbatas dan tidak mencakup pemberhentian Sekda,” demikian keterangan kuasa hukum Maman yang diterima BANPOS, Jumat (12/12).

Di sisi lain, dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Maman Mauludin juga memiliki preseden kuat. Berdasarkan penelusuran BANPOS, rekam jejak putusan PTUN di berbagai daerah menunjukkan sejumlah Sekda berhasil memenangkan gugatan setelah diberhentikan secara sepihak oleh kepala daerah.

Di Sulawesi Selatan, mantan Sekda Abdul Hayat Gani memenangkan gugatan di PTUN Jakarta yang membatalkan keputusan pemberhentiannya dan memerintahkan pemulihan kedudukannya. Kasus serupa terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat, ketika mantan Sekda Manus Hendri memenangkan gugatan atas SK Bupati yang memberhentikannya, putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding. Sementara di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, PTUN mengabulkan penundaan pelaksanaan SK pemberhentian Sekda yang diterbitkan Walikota.

Rangkaian perkara tersebut membentuk yurisprudensi bahwa pemberhentian Sekda tanpa kewenangan dan tanpa prosedur berjenjang yang melibatkan Gubernur atau pemerintah pusat berpotensi dinyatakan tidak sah jika diuji di PTUN.(*)

Tags: Maman MaulidinPolemik sekdaSekda Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pasca Banjir, Pemkot Cilegon Segera Lakukan Penanganan dari Hulu ke Hilir
PEMERINTAHAN

Pasca Banjir, Pemkot Cilegon Segera Lakukan Penanganan dari Hulu ke Hilir

Januari 7, 2026
Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum

Desember 15, 2025
Dicopot dari Jabatan Sekda, Maman Mauludin Ajukan Keberatan Hukum
HUKRIM

Dicopot dari Jabatan Sekda, Maman Mauludin Ajukan Keberatan Hukum

Desember 15, 2025
Soal Pemberhentian Sekda, DPRD Cilegon Merasa Tak Diajak Komunikasi
POLITIK

Soal Pemberhentian Sekda, DPRD Cilegon Merasa Tak Diajak Komunikasi

Desember 5, 2025
Maman Ngaku Belum Terima SK Pemberhentian, Sekda Cilegon Sebenarnya Siapa?
PERISTIWA

Maman Ngaku Belum Terima SK Pemberhentian, Sekda Cilegon Sebenarnya Siapa?

Desember 3, 2025
PEMERINTAHAN

Sekda Cilegon Pimpin Pejabat Salurkan Air Bersih ke Wilayah Pegunungan

September 26, 2023
Next Post
Kabupaten Kota Diminta Siapkan Cadangan Pangan untuk Nataru

Kabupaten Kota Diminta Siapkan Cadangan Pangan untuk Nataru

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh