CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon menyatakan tidak gentar menghadapi langkah hukum dari mantan Sekda Kota Cilegon, Maman Maulidin. Walikota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SK pemberhentian telah dilakukan sesuai ketentuan.
Robinsar mempersilakan Maman Mauludin menempuh jalur PTUN apabila merasa dirugikan. “Itu haknya mereka untuk melakukan PTUN. Semua intinya sudah sesuai regulasi,” ujar Robinsar.
Robinsar juga menegaskan bahwa Pemkot Cilegon telah melalui seluruh tahapan, termasuk koordinasi dan persetujuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.
“Seluruh prosedurnya sudah dilakukan. Apa yang kita jalankan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Melalui tim kuasa hukum dari Sastra Yuda & Partner Law Firm, Maman Mauludin secara resmi melayangkan surat keberatan atas Keputusan Walikota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Surat Keputusan (SK) tersebut dipersoalkan karena dinilai bukan sekadar pemindahan tugas, melainkan penetapan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang disebut penuh kecacatan hukum.
Surat keberatan itu ditandatangani tim kuasa hukum yang terdiri dari Dadang Handayani, Peni Yuda, Muhamad Abnas, Haerudin, dan Shanti Wildhaniyah pada Senin, 8 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, tim hukum Maman membedah satu per satu kelemahan SK Walikota Robinsar, mulai dari aspek hukum, prosedur, administratif, yuridis, hingga filosofis.(*)

Discussion about this post