Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum

by Lukman Hapidin
Desember 15, 2025
in HUKRIM, PEMERINTAHAN
Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum

CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota Cilegon menyatakan tidak gentar menghadapi langkah hukum dari mantan Sekda Kota Cilegon, Maman Maulidin. Walikota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SK pemberhentian telah dilakukan sesuai ketentuan.

Robinsar mempersilakan Maman Mauludin menempuh jalur PTUN apabila merasa dirugikan. “Itu haknya mereka untuk melakukan PTUN. Semua intinya sudah sesuai regulasi,” ujar Robinsar.

Baca Juga

PT Vopak Bocor, Robinsar Siap Berikan Sanksi Tegas

PT Vopak Bocor, Robinsar Siap Berikan Sanksi Tegas

Januari 31, 2026
Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Januari 31, 2026
Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian

Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian

Januari 22, 2026
Pemkot Siapkan Otomotif Center di Stadion Geger Cilegon

Pemkot Siapkan Otomotif Center di Stadion Geger Cilegon

Januari 10, 2026

Robinsar juga menegaskan bahwa Pemkot Cilegon telah melalui seluruh tahapan, termasuk koordinasi dan persetujuan dari pemerintah pusat maupun provinsi.

“Seluruh prosedurnya sudah dilakukan. Apa yang kita jalankan sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Melalui tim kuasa hukum dari Sastra Yuda & Partner Law Firm, Maman Mauludin secara resmi melayangkan surat keberatan atas Keputusan Walikota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Surat Keputusan (SK) tersebut dipersoalkan karena dinilai bukan sekadar pemindahan tugas, melainkan penetapan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang disebut penuh kecacatan hukum.

Surat keberatan itu ditandatangani tim kuasa hukum yang terdiri dari Dadang Handayani, Peni Yuda, Muhamad Abnas, Haerudin, dan Shanti Wildhaniyah pada Senin, 8 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, tim hukum Maman membedah satu per satu kelemahan SK Walikota Robinsar, mulai dari aspek hukum, prosedur, administratif, yuridis, hingga filosofis.(*)

Tags: Pemkot CilegonPolemik sekdaRobinsarSekda Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PT Vopak Bocor, Robinsar Siap Berikan Sanksi Tegas
PEMERINTAHAN

PT Vopak Bocor, Robinsar Siap Berikan Sanksi Tegas

Januari 31, 2026
Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Januari 31, 2026
Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian
PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Datangi PT KAI Bahas Penanggulangan Banjir Terkait Aset Perkeretaapian

Januari 22, 2026
Pemkot Siapkan Otomotif Center di Stadion Geger Cilegon
OLAHRAGA

Pemkot Siapkan Otomotif Center di Stadion Geger Cilegon

Januari 10, 2026
PAD Cilegon Disebut Lampaui Target, Banggar DPRD Ungkap Fakta Sebenarnya
HEADLINE

PAD Cilegon Disebut Lampaui Target, Banggar DPRD Ungkap Fakta Sebenarnya

Januari 8, 2026
Pasca Banjir, Pemkot Cilegon Segera Lakukan Penanganan dari Hulu ke Hilir
PEMERINTAHAN

Pasca Banjir, Pemkot Cilegon Segera Lakukan Penanganan dari Hulu ke Hilir

Januari 7, 2026
Next Post
Jelang Nataru, Sejumlah Harga Bahan Pokok di Lebak Naik

Jelang Nataru, Sejumlah Harga Bahan Pokok di Lebak Naik

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh