Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dicopot dari Jabatan Sekda, Maman Mauludin Ajukan Keberatan Hukum

by Lukman Hapidin
Desember 15, 2025
in HUKRIM, PEMERINTAHAN
Dicopot dari Jabatan Sekda, Maman Mauludin Ajukan Keberatan Hukum

Maman Maulidin.

CILEGON, BANPOS – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, menempuh langkah hukum atas keputusan Walikota Cilegon, Robinsar, yang memberhentikannya dari jabatan Sekda.

Melalui tim kuasa hukum dari Sastra Yuda & Partner Law Firm, Maman mengajukan surat keberatan terhadap Keputusan Walikota Cilegon Nomor 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Keputusan tersebut dinilai cacat prosedur dan melampaui kewenangan kepala daerah.

Baca Juga

PT Vopak Bocor, Robinsar Siap Berikan Sanksi Tegas

PT Vopak Bocor, Robinsar Siap Berikan Sanksi Tegas

Januari 31, 2026
Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Januari 31, 2026
Pasca Banjir, Pemkot Cilegon Segera Lakukan Penanganan dari Hulu ke Hilir

Pasca Banjir, Pemkot Cilegon Segera Lakukan Penanganan dari Hulu ke Hilir

Januari 7, 2026
Aliansi Buruh Apresiasi Kepemimpinan Robinsar–Fajar

Aliansi Buruh Apresiasi Kepemimpinan Robinsar–Fajar

Desember 30, 2025

Kuasa hukum Maman menyebutkan bahwa jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mekanisme pemberhentiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh walikota.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian Sekda kabupaten/kota berada pada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

“Atas dasar itu, kewenangan walikota dinilai terbatas dan tidak mencakup pemberhentian Sekda,” demikian keterangan kuasa hukum Maman yang diterima BANPOS, Jumat (12/12).

Selain soal kewenangan, tim hukum juga menyoroti tidak adanya koordinasi berjenjang dengan Gubernur maupun persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Kondisi tersebut membuat SK dinilai cacat prosedur dan berpotensi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak Maman Mauludin pun mendesak agar Walikota Cilegon segera mencabut keputusan tersebut.(*)

Tags: Maman MaulidinPolemik sekdaRobinsarSekda Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PT Vopak Bocor, Robinsar Siap Berikan Sanksi Tegas
PEMERINTAHAN

PT Vopak Bocor, Robinsar Siap Berikan Sanksi Tegas

Januari 31, 2026
Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Perkuat Program RTLH

Januari 31, 2026
Pasca Banjir, Pemkot Cilegon Segera Lakukan Penanganan dari Hulu ke Hilir
PEMERINTAHAN

Pasca Banjir, Pemkot Cilegon Segera Lakukan Penanganan dari Hulu ke Hilir

Januari 7, 2026
Aliansi Buruh Apresiasi Kepemimpinan Robinsar–Fajar
PEMERINTAHAN

Aliansi Buruh Apresiasi Kepemimpinan Robinsar–Fajar

Desember 30, 2025
Pemkot Cilegon Dorong Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas dan Kolaboratif
PEMERINTAHAN

Pemkot Cilegon Dorong Perencanaan Pembangunan yang Berkualitas dan Kolaboratif

Desember 17, 2025
Robinsar Klaim Pemberhentian Sekda Maman Direstui Kemendagri
PEMERINTAHAN

Robinsar Klaim Pemberhentian Sekda Maman Direstui Kemendagri

Desember 17, 2025
Next Post
Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum

Robinsar Tak Gentar Maman Tempuh Jalur Hukum

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh