SERANG, BANPOS – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, mengatakan dari jumlah tersebut 24 ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Rinciannya 24 PNS dan satu PPPK,” kata Aan, Minggu (14/12).
Menurut Aan, sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dari 25 ASN yang disanksi, 14 orang menerima hukuman disiplin ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat.
Pelanggaran ringan umumnya berkaitan dengan kinerja, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan. Sementara pelanggaran sedang dan berat diproses melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD) yang diketuai Sekretaris Daerah dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penetapan sanksi.
Aan menambahkan, jumlah pelanggaran disiplin ASN pada 2025 relatif sama dengan tahun sebelumnya yang juga tercatat 25 kasus.
Sementara itu, Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana, menegaskan penegakan disiplin tetap diimbangi dengan pembinaan ASN. Saat ini, pembinaan juga dilakukan melalui media elektronik dan media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai, termasuk sekitar 16.000 PPPK di lingkungan Pemprov Banten.(*)


Discussion about this post