Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PPPK Paruh Waktu bakal Dilantik Minggu Depan

by Edwin Mahesa
Desember 10, 2025
in PEMERINTAHAN
PPPK Paruh Waktu bakal Dilantik Minggu Depan

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilaksanakan pada pertengahan hingga akhir Desember 2025. Saat ini, proses administrasi disebut telah memasuki tahap akhir.

 

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan sebagian besar tahapan seleksi dan verifikasi telah diselesaikan. Ribuan tenaga honorer kini hanya tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK). “Untuk PPPK paruh waktu, prosesnya sudah selesai. Tinggal penyerahan SK. Jumlahnya kurang lebih sekitar empat ribuan. Memang masih ada beberapa yang belum melengkapi, bukan tidak lolos, tapi ada berkas yang harus diperbaiki,” kata Ai kepada wartawan, Rabu (10/12).

Meski demikian, Ai menjelaskan SK PPPK paruh waktu belum dapat diterbitkan dalam waktu dekat karena masih menunggu proses penandatanganan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia memastikan proses tersebut akan tuntas sebelum akhir Desember. “Kalau sekarang SK-nya belum keluar karena masih proses penandatanganan di BKN,” ujarnya.

 

Ai menambahkan, BKN telah memberikan batas waktu pengusulan Nomor Induk PPPK yang tidak boleh melewati 20 Desember 2025. Ketentuan itu membuat BKD Provinsi Banten harus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai target. “Tunggu saja sebentar lagi, karena tidak boleh lewat dari bulan Desember. Tahun ini harus selesai. Kami juga sudah diingatkan oleh BKN bahwa pengusulan NIP PPPK tidak boleh lewat tanggal 20 Desember. Kalau melewati tanggal tersebut, pengusulan sudah tidak bisa diakomodir,” tegasnya.

 

Dengan demikian, Pemprov Banten menargetkan pelantikan PPPK paruh waktu dapat segera dilaksanakan sebelum akhir tahun, sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Ini Usul Peradi Agar Kapolri bisa Independen

Ini Usul Peradi Agar Kapolri bisa Independen

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh