Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polres Serang Limpahkan Tiga Tersangka TPPU Rp15 Miliar ke Kejaksaan

by Muhamad Wahyu
Desember 10, 2025
in HUKRIM, PERISTIWA
Polres Serang Limpahkan Tiga Tersangka TPPU Rp15 Miliar ke Kejaksaan

SERANG, BANPOS – Penyidik Unit I Harda Satreskrim Polres Serang menyerahkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beserta barang bukti kepada Kejari Serang dalam pelimpahan tahap II. Proses penyerahan dilakukan pada Kamis (4/12) dan Selasa (9/12) di kantor Kejari Serang.

Tiga tersangka yang dilimpahkan, yakni RG, AH, dan AL, diduga terlibat dalam rangkaian kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi PT Sinar General Industries.

Baca Juga

Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya

Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya

November 5, 2025
Polres Serang Masih Buru Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Staf Kementerian di PT Genesis

Polres Serang Masih Buru Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Staf Kementerian di PT Genesis

Agustus 22, 2025
Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polres Serang! Jangan Lupa Bawa Ini Ya

Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polres Serang! Jangan Lupa Bawa Ini Ya

Juli 15, 2025
Lukas Enembe

KPK Fokus Pada Sumber Duit Lukas Enembe

Agustus 11, 2023

Total kerugian perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp15 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mereka disangkakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf Q juncto Pasal 10, dengan barang bukti berupa dokumen transaksi dan aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Berkas TPPU Dinyatakan Lengkap

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas penyidikan telah lengkap.

“Berkas perkara telah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan, sehingga hari ini kami menyerahkan para tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (10/12).

Ia menambahkan, kerugian perusahaan yang mencapai belasan miliar rupiah itu berasal dari aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan secara terstruktur.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam skema penyamaran hasil kejahatan yang merugikan PT Sinar General Industries.

“Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andi Kurniady ES. (*)

Tags: Satreskrim Polres SerangTPPUUnit I Harda
ShareTweetSend

Berita Terkait

Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya
NASIONAL

Yusril Bertekad Berantas Judi Online Hingga ke Akar-Akarnya

November 5, 2025
Polres Serang Masih Buru Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Staf Kementerian di PT Genesis
HUKRIM

Polres Serang Masih Buru Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Staf Kementerian di PT Genesis

Agustus 22, 2025
Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polres Serang! Jangan Lupa Bawa Ini Ya
HEADLINE

Pernah Kehilangan Motor? Coba Cek di Polres Serang! Jangan Lupa Bawa Ini Ya

Juli 15, 2025
Lukas Enembe
NASIONAL

KPK Fokus Pada Sumber Duit Lukas Enembe

Agustus 11, 2023
NASIONAL

Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

Juli 28, 2023
Ilustrasi pengeroyokan/istimewa
PERISTIWA

Hendak Berjualan, Seorang Anak Dikeroyok

Mei 18, 2023
Next Post
Maung Bandung Yakin Bekuk Bangkok United

Maung Bandung Yakin Bekuk Bangkok United

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh