SERANG, BANPOS – Polres Serang menggelar sosialisasi penerapan Hukum Formil dan Materiil berdasarkan KUHP dan KUHAP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko tersebut berlangsung di Aula Mapolres Serang, Rabu (10/12), dan diikuti para Kasat, Kapolsek, serta Kanit Reskrim dan Resnarkoba di jajaran Polres Serang.
Condro menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh pejabat operasional mengenai perubahan aturan dalam sistem peradilan pidana.
“Perubahan regulasi ini menuntut seluruh personel memahami prosedur baru dalam proses penegakan hukum,” ujar Condro.
Dalam penyampaiannya, Condro menegaskan pentingnya memahami peran dan kewenangan penyidik Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru. Ia menyebut, perubahan tersebut membawa dampak pada tata kelola penyidikan yang dituntut lebih akuntabel dan transparan.
“Perubahan signifikan juga terjadi pada perluasan upaya paksa yang sebelumnya terdiri dari lima jenis, kini bertambah menjadi sembilan kegiatan. Setiap tindakan wajib mengacu pada prinsip fair trial, serta dilaksanakan dengan batasan dan prosedur yang ketat untuk melindungi hak-hak warga,” jelasnya.
Condro juga memaparkan peran advokat atau penasihat hukum yang kini lebih aktif mendampingi klien sejak tahap awal penyelidikan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan yang menekankan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
Sosialisasi tersebut turut membahas penguatan hak-hak saksi, tersangka, maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
Aturan baru menuntut penyidik untuk menjamin pemenuhan hak-hak itu selama proses penanganan perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Condro kembali menyoroti pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) sesuai mekanisme baru yang tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, tetapi juga pemulihan bagi para pihak.
Condro menekankan bahwa seluruh personel wajib memahami pembaruan aturan secara utuh.
“Seluruh personel wajib menyesuaikan prosedur kerja dengan KUHP dan KUHAP baru agar setiap langkah penyidikan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, lima poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi harus ditindaklanjuti hingga ke level unit operasional terbawah.
“Saya tekankan, perubahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi pembaruan sistem yang menuntut profesionalisme dan kepatuhan hukum dalam setiap tindakan,” tandasnya. (*)

Discussion about this post