Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

by Daeng Djago
Desember 9, 2025
in PEMERINTAHAN
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri

Tito Karnavian.

JAKARTA, BANPOS — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh kepala daerah di Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari menyusul terjadinya bencana dan cuaca ekstrem di sejumlah daerah.

Tito meminta para kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing, terutama daerah di Sumatra yang terdampak bencana, agar dapat siaga dan memimpin langsung penanganan darurat.

Baca Juga

Turunkan Ketimpangan, Pemprov Diganjar Penghargaan Kemendagri

Turunkan Ketimpangan, Pemprov Diganjar Penghargaan Kemendagri

Desember 2, 2025
Tito Karnavian Raih Penghargaan Teladan Bidang Pemerintahan

Tito Karnavian Raih Penghargaan Teladan Bidang Pemerintahan

November 11, 2025
Mendagri Dorong Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan TBC

Mendagri Dorong Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan TBC

September 30, 2025
Bupati Tangerang Kurangi & Tunda Perjalanan Dinas SKPD ke Luar Negeri

Bupati Tangerang Kurangi & Tunda Perjalanan Dinas SKPD ke Luar Negeri

September 8, 2025

“Betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing,” kata Tito saat konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Ia menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi akan mendukung penuh daerah terdampak bencana. Namun, kehadiran kepala daerah dinilai krusial karena memiliki kewenangan strategis dalam penanganan bencana serta memimpin koordinasi lintas instansi sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kalau kepala daerah tidak ada di tempat, koordinasi perangkat daerah tidak akan terarah,” ujarnya.

Tito juga menyampaikan telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat wilayahnya terdampak bencana. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Tito, Mirwan tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri karena izinnya sebelumnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.(*)

Tags: Larangan ke Luar NegeriMendagrisurat edaranTito Karnavian
ShareTweetSend

Berita Terkait

Turunkan Ketimpangan, Pemprov Diganjar Penghargaan Kemendagri
NASIONAL

Turunkan Ketimpangan, Pemprov Diganjar Penghargaan Kemendagri

Desember 2, 2025
Tito Karnavian Raih Penghargaan Teladan Bidang Pemerintahan
NASIONAL

Tito Karnavian Raih Penghargaan Teladan Bidang Pemerintahan

November 11, 2025
Mendagri Dorong Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan TBC
NASIONAL

Mendagri Dorong Kepala Daerah Prioritaskan Penanganan TBC

September 30, 2025
Bupati Tangerang Kurangi & Tunda Perjalanan Dinas SKPD ke Luar Negeri
PEMERINTAHAN

Bupati Tangerang Kurangi & Tunda Perjalanan Dinas SKPD ke Luar Negeri

September 8, 2025
Masih Mahal Di 191 Daerah, Harga Beras Dipantau Istana
EKONOMI

Masih Mahal Di 191 Daerah, Harga Beras Dipantau Istana

Agustus 12, 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
NASIONAL

Polri-Kejagung Selidiki Kasus Pengoplosan Beras Perusahaan Besar Terlibat Oplos Beras

Juli 23, 2025
Next Post
Hindari Macet Horor di Merak Saat Nataru, Kemenhub Aktifkan ‘Delaying System’ dan Siagakan 4 Pelabuhan

Hindari Macet Horor di Merak Saat Nataru, Kemenhub Aktifkan ‘Delaying System’ dan Siagakan 4 Pelabuhan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh