SERANG, BANPOS — Ombudsman RI Perwakilan Banten menilai lemahnya pengawasan distribusi material galian C menjadi celah utama maraknya praktik pertambangan ilegal di daerah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengatakan persoalan galian ilegal tidak hanya terjadi pada aktivitas penambangan, tetapi juga pada rantai distribusi yang dinilai masih longgar.
“Masalahnya bukan hanya di galian ilegalnya, tetapi juga di distribusinya,” kata Fadli dilansir Antara, Selasa (9/12/2025).
Menurut Fadli, keberlanjutan tambang ilegal dipengaruhi oleh keberadaan konsumen dan distributor yang tetap menerima material tanpa izin.
“Kalau tidak ada konsumennya, produsen bisa berhenti. Pengguna harus memakai galian berizin, dan distributor harus memuat material berizin,” ujarnya.
Ombudsman menyoroti lemahnya kontrol di lapangan, terutama pada angkutan material tambang. Ia menyebut banyak kendaraan pengangkut yang tidak melalui proses penimbangan sehingga berpotensi merusak jalan dan menimbulkan ceceran material di ruas jalan.
Fadli menilai pembiaran distribusi material ilegal menyebabkan praktik pertambangan tanpa izin terus mengakar karena material yang ilegal tetap dapat dimanfaatkan seolah-olah legal.
“Kalau barang ilegal dibiarkan terus dan ujungnya jadi legal, maka praktik itu akan terus ada. Yang ilegal tidak boleh didistribusikan dan tidak boleh dimanfaatkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya celah regulasi terkait pemanfaatan material urukan, termasuk dalam kasus penimbunan badan sungai. Menurutnya, aturan yang belum rinci tentang asal-usul material urukan melemahkan fungsi pengawasan.
Fadli menegaskan material galian ilegal harus diperlakukan sama seperti barang ilegal lainnya yang dilarang untuk diedarkan dan dimanfaatkan.
Ombudsman RI Perwakilan Banten meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan distribusi dan pemanfaatan galian C untuk menutup ruang praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.(*)

Discussion about this post