CILEGON, BANPOS — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mewajibkan pengurus dan pengawas koperasi memenuhi persyaratan ketat untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam, termasuk tidak memiliki tunggakan utang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S. Maulana, mengatakan pengurus dan pengawas koperasi harus lulus uji kompetensi serta uji kelayakan dan kepatutan (UKK) sebelum koperasi dapat mengajukan izin.
“Pengurus harus berkelakuan baik, tidak terlilit utang, dan siap dari sisi keuangan,” kata Didin, Senin (9/12).
Ia menjelaskan proses penilaian diawali dengan uji kompetensi usaha simpan pinjam. Setelah lulus, pengurus dan pengawas mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Dalam UKK, tim penilai menguji enam aspek, yaitu pemahaman perkoperasian, manajemen keuangan, rencana bisnis, pengelolaan usaha, tata kelola, dan keberlanjutan koperasi.
Menurut Didin, kebijakan tersebut bertujuan memastikan koperasi dikelola secara profesional dan sesuai aturan.
Setiap koperasi yang memiliki unit simpan pinjam, kata dia, wajib mengantongi izin usaha simpan pinjam.
Saat ini terdapat lebih dari 100 koperasi simpan pinjam di Kota Cilegon. Sebanyak 76 koperasi berada di bawah kewenangan pemerintah kota. Didin menyebut baru dua koperasi yang mengajukan izin usaha simpan pinjam.
Pemkot Cilegon menyiapkan sanksi bagi koperasi yang tidak memenuhi ketentuan, mulai dari teguran lisan hingga penutupan unit usaha.
“Semua koperasi yang memiliki unit simpan pinjam dengan modal di atas Rp500 juta wajib memiliki izin,” tegas Didin.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Atikoh, mengatakan UKK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023.
“Tahun ini satu koperasi, yaitu Multi Guna Samudera (MGS), mengikuti UKK. Tahun sebelumnya PDSU,” kata Atikoh.
Uji kompetensi kali ini diikuti tiga pengurus dan tiga pengawas Koperasi Multi Guna Samudera (MGS).(*)





Discussion about this post