CILEGON, BANPOS – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon lamban dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Pasar Kranggot.
Ketua JAMBAKK, Feriyana, menyebut penanganan perkara terkesan berjalan di tempat meski indikasi pelanggaran dinilai sudah jelas karena diduga merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini sangat lambat. Kasusnya seperti jalan di tempat, padahal ini pungli dan jelas berpengaruh terhadap PAD,” ujar Feriyana saat dikonfirmasi, Senin (8/12).
Ia mendesak Kejari Cilegon agar menangani perkara tersebut secara serius. Feriyana juga menyatakan akan mengirimkan surat ketiga kepada Kejari untuk meminta penjelasan perkembangan kasus, karena sebagai pelapor dirinya belum pernah dilibatkan dalam penyampaian progres penanganan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, menyatakan kasus tersebut masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata–pulbaket).
“Sampai saat ini belum ada perkembangan terbaru. Kami juga belum menemukan bukti aliran dana parkir liar ke oknum ASN atau pejabat Pemkot Cilegon,” kata Nasruddin.
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu informasi atau petunjuk tambahan terkait dugaan aliran dana.
Sebelumnya, Kejari Cilegon telah memeriksa lebih dari 10 saksi dalam perkara dugaan parkir ilegal Pasar Kranggot. Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum dinaikkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Praktik parkir ilegal di Pasar Kranggot dilaporkan JAMBAKK ke Kejari Cilegon pada 7 Juli, karena dinilai merugikan PAD. Berdasarkan hasil survei bersama Disperindag dan Dishub Kota Cilegon, aktivitas parkir di lokasi tersebut dinyatakan tidak memiliki izin resmi.
Parkir ilegal tersebut tercatat berada di 17 titik lokasi dengan luas total sekitar 3.800 meter persegi, dan dikelola oleh pihak yang berbeda-beda.(*)

Discussion about this post