Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemprov Banten Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat di Lebak dan Pandeglang

by Taufiq Solehudin
Desember 5, 2025
in EKONOMI
Pemprov Banten Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat di Lebak dan Pandeglang

Ari James Faraddy.

LEBAK, BANPOS — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikabarkan tengah mengusulkan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat. Setelah ditetapkan sebagai WPR, wilayah tersebut nantinya diperbolehkan dikelola oleh masyarakat untuk dimanfaatkan.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy. Ia mengatakan, semua tahapan proses pengusulan telah selesai ditempuh, dan saat ini pemerintah di daerah hanya tinggal menunggu hasil keputusan dari pemerintah pusat terkait penetapan WPR.

Baca Juga

Di Tengah Krisis Hutan, Pemprov Banten Usulkan Tambang Rakyat di Kawasan Konservasi

Di Tengah Krisis Hutan, Pemprov Banten Usulkan Tambang Rakyat di Kawasan Konservasi

Desember 11, 2025
Pemkab Lebak Belum Tahu Teknis Proyek Geothermal Gunung Endut

Pemkab Lebak Belum Tahu Teknis Proyek Geothermal Gunung Endut

Desember 8, 2025
Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat

Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat

Desember 8, 2025

“Bupati sudah mengusulkan ke Gubernur. Gubernur sudah mengusulkan ke bapak Menteri. Ya kita tunggu hasilnya dari Kementerian ESDM memperbolehkan atau enggak,” katanya saat ditemui di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak pada Rabu (3/12) kemarin.

Dalam usulan tersebut, Ari mengatakan, dua daerah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Lebak dan Pandeglang diusulkan sebagai WPR dengan 10 titik pertambangan.

Setelah usulan itu disetujui, wilayah pertambangan itu nantinya boleh dikelola oleh masyarakat untuk dimanfaatkan. Tidak hanya bagi individu masyarakat, wilayah pertambangan itu bahkan nanti boleh dikelola oleh Koperasi Desa atau Kopdes.

“Kalau individu dapatnya selama 5 tahun kalau koperasi 10 tahun,” terangnya.

Namun, ia menegaskan, usulan itu masih perlu dilakukan kajian lebih mendalam oleh Kementerian ESDM supaya kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan banyak masalah.

“Nanti akan turunin Badan Geologi untuk mengkaji menghasilkan sumberdaya yang terukurnya berapa, cara nambang yang baiknya seperti apa sehingga masyarakat tidak susah juga nambangnya,” pungkasnya.(*)

Tags: Dinas ESDM Bantenwilayah pertambangan rakyat
ShareTweetSend

Berita Terkait

Di Tengah Krisis Hutan, Pemprov Banten Usulkan Tambang Rakyat di Kawasan Konservasi
KESRA

Di Tengah Krisis Hutan, Pemprov Banten Usulkan Tambang Rakyat di Kawasan Konservasi

Desember 11, 2025
Pemkab Lebak Belum Tahu Teknis Proyek Geothermal Gunung Endut
EKONOMI

Pemkab Lebak Belum Tahu Teknis Proyek Geothermal Gunung Endut

Desember 8, 2025
Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat
EKONOMI

Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat

Desember 8, 2025
Next Post
Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Penyiapan Plasma Untuk Fraksionasi

Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Penyiapan Plasma Untuk Fraksionasi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh