Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Delapan Pelaku Tambang Ilegal Dibekuk Polda Banten

by Muhamad Wahyu
Desember 5, 2025
in HUKRIM
Delapan Pelaku Tambang Ilegal Dibekuk Polda Banten

Konferensi Pers Polda Banten Ungkap KasusTambang Ilegal di Banten.

SERANG, BANPOS – Polda Banten menutup akhir November 2025 dengan operasi besar penindakan tambang ilegal yang berujung pada penangkapan delapan tersangka di tiga kabupaten.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas galian C dan pertambangan emas tanpa izin di berbagai titik.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa para tersangka diringkus dari lokasi-lokasi berbeda di Tangerang, Serang, dan Lebak. Operasi penangkapan dilakukan setelah penyidik memastikan adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang berlangsung masif dan dikelola secara terkoordinasi.

“Seluruh tersangka adalah pemilik maupun pengelola kegiatan tambang ilegal. Mereka kami amankan berikut alat berat dan sarana produksi emas yang digunakan,” ujar Hengki dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (4/12).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita delapan ekskavator, 42 glundung, tiga set gembosan, satu drum sianida, lima tabung gas LPG 3 kg, satu tabung oksigen, lima kowi pembakaran emas, blower, jackhammer, serta 40 karung batuan mengandung emas. Penyidik juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan bahan tambang.

Para tersangka berinisial YD, AN, MS, KR, MS, AU, SB, dan SS kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hengki menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Banten dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penambangan ilegal tanpa pandang bulu.

“Penindakan ini adalah langkah untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Tambang ilegal merusak alam dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.

Polda Banten meminta masyarakat terus melapor bila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengakhiri praktik-praktik merugikan seperti ini,” tandas Hengki.(*)

Tags: Galian CPolda Bantentambang emas ilegaltambang ilegal

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKRIM

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada
HUKRIM

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
Ikuti KUHAP Baru, Polda Banten Hentikan Penampilan Tersangka di Konpers
HUKRIM

Ikuti KUHAP Baru, Polda Banten Hentikan Penampilan Tersangka di Konpers

Januari 20, 2026
Next Post
Wakil Walikota Cilegon Ajak Wisudawan STIT Al-Khairiyah Berkontribusi untuk Negeri

Wakil Walikota Cilegon Ajak Wisudawan STIT Al-Khairiyah Berkontribusi untuk Negeri

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh