SERANG, BANPOS – Polres Serang bersama unsur lintas sektor menggelar penyekatan kendaraan angkutan tambang dan truk ODOL di jalur Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Posko Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kamis (4/12/2025).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko meninjau langsung pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Penyekatan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Serang, Polsek Jawilan dan Kopo, Koramil Jawilan, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Satpol PP, serta elemen masyarakat Pormasi Cikoja.
Seluruhnya bertugas mengatur arus kendaraan sekaligus menindak truk tambang yang melanggar aturan jam operasional.
“Seluruh unsur tersebut bersinergi untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menindak kendaraan tambang yang melanggar jam operasional,” ujar Condro di sela kegiatan.
Dalam operasi itu, truk dari arah Rangkasbitung yang melintas di luar waktu yang diperbolehkan langsung diputarbalikkan menuju lokasi asal. Petugas juga menertibkan sopir yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan karena dianggap membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan.
Implementasi Keputusan Gubernur Soal Angkutan Tambang
Condro menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, yang mengatur bahwa kendaraan angkutan tambang hanya boleh beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.
“Kami melaksanakan penyekatan sebagai implementasi Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Semua truk tambang wajib mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Selain penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi langsung kepada para sopir agar memahami aturan dan tidak kembali melanggar.
“Kami mengedepankan tindakan preventif berupa patroli, imbauan, dan pengaturan. Namun apabila masih ditemukan truk yang melanggar, petugas akan memutarbalikkan kendaraan,” kata Condro.
Ia menambahkan, banyaknya truk tambang yang melintas pada siang hari kerap memicu keluhan warga, mulai dari debu, kemacetan, hingga potensi kecelakaan. Karena itu, kepatuhan terhadap jam operasional dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Kami mengimbau seluruh pengendara truk tambang untuk mematuhi ketentuan jam operasional. Ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tuturnya.
Dalam peninjauan tersebut, Kapolres turut didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatintelkam Iptu Saeful Sani, Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto, Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, dan Kapolsek Kopo Iptu Aripin Simbolon. (*)

Discussion about this post