SERANG, BANPOS – Ketua Umum LSM JAMBAKK, Feriyana, pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan minyak CP10 di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Serang dalam pengadaan minyak yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Feriyana menilai oknum anggota Kadin tersebut memegang peran strategis dalam rantai dugaan korupsi. Kepada BANPOS, ia menyebut seorang perempuan berinisial E berperan aktif sebagai pencari minyak untuk proyek PT ABM.
“Termasuk peranan seorang wanita yang aktif sebagai pencari minyaknya yang berinisial E,” ujarnya kepada BANPOS, Kamis (4/12).
Menurut Feriyana, perempuan berinisial E itu mengaku sebagai wakil ketua Kadin Kabupaten Serang dan disebut memiliki keterlibatan langsung dalam proses pembelian minyak CP10 yang kini menjadi fokus penyidikan.
“E itu perempuan yang mengaku wakil ketua Kadin Kabupaten Serang. Itu punya peranan aktif dalam pembelian minyak CP10,” tambahnya.
Ia juga mengklaim bahwa oknum tersebut telah dipanggil oleh penyidik Kejati Banten. Namun, menurutnya, proses pemeriksaan itu tidak pernah dipublikasikan.
“Orang tersebut pernah dipanggil, tapi tidak terberitakan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan keterlibatan oknum anggota Kadin Kabupaten Serang tersebut. Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT ABM masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (*)











Discussion about this post