JAKARTA, BANPOS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan bahwa praktik mafia tanah terus bermetamorfosis, baik dari sisi pelaku maupun metode yang digunakan. Perubahan pola kejahatan itu membuat penanganannya semakin kompleks sehingga membutuhkan kerja kolaboratif dan berkesinambungan.
Peringatan tersebut disampaikan Nusron saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang dihadiri Satgas Anti-Mafia Tanah, di Jakarta, Rabu (3/12). Ia menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah hanya dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama. “Pertama, ketegasan APH. Tangkap dan gunakan pasal yang benar, tepat, tidak bisa dibantah atau dimanipulasi. Kedua, teman-teman di ATR/BPN jangan sampai terlibat menjadi bagian ekosistem mafia tersebut,” tegasnya.
Nusron menambahkan, keberhasilan pemberantasan mafia tanah sangat bergantung pada integritas petugas dan soliditas penegak hukum. “Sepanjang petugas ATR/BPN proper, kuat, tegas, dan tidak mau diajak kongkalikong—ditambah APH yang kuat dan tegas, serta pasalnya yang kuat juga—insyaallah ini bisa diatasi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambut positif pelaksanaan Rakor di akhir tahun 2025. Ia menilai pertemuan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat.
AHY menyebut perjuangan memberantas mafia tanah sebagai perjalanan panjang yang membutuhkan sinergi erat antar pemangku kepentingan. “Saya terus bersinergi dan berkolaborasi dengan ATR/BPN serta pihak lainnya, termasuk mengampanyekan aksi-aksi melawan mafia tanah,” ujarnya.
Ia juga menekankan tiga prinsip utama yang harus dipegang Satgas Anti-Mafia Tanah dalam menjalankan tugas: adaptif, tangguh, dan responsif.
“Mafia tanah bermetamorfosis, makin cerdas dan canggih memanfaatkan teknologi dan jaringan. Kita harus lebih adaptif. Kedua, tangguh—jangan tergoda dan jangan menjadi backing. Terakhir, responsif—setiap laporan harus ditangani cepat, tepat, dan sesuai aturan,” pungkas AHY. (*)











Discussion about this post