SERANG, BANPOS – Polres Serang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan jasa pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang beredar di media sosial.
Imbauan itu disampaikan menyusul ditemukannya SKCK palsu yang diterima seorang pelamar kerja di Kabupaten Serang.
Kasatintelkam Polres Serang, Iptu Saeful Sani, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap ketika seorang pencari kerja, Hilda Viana, datang ke Polres Serang untuk mencetak SKCK yang sebelumnya ia pesan melalui sebuah akun Facebook berharga Rp100 ribu.
Dokumen itu dikirim dalam bentuk file PDF dan diklaim sebagai SKCK resmi.
Setibanya di Polres Serang, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut. Data nomor register tidak terbaca dalam sistem, tanda tangan pejabat tidak sah, hingga kop surat yang menggunakan alamat Polresta Serang Kota. Dari pengecekan lanjutan, dipastikan SKCK tersebut tidak terbit dari sistem resmi Polri.
Petugas kemudian membantu Hilda dengan menerbitkan SKCK yang benar agar ia tetap dapat memenuhi syarat lamaran kerja di PT Buditexindo, Kecamatan Jawilan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pembuatan SKCK melalui media sosial.
Ia menekankan bahwa seluruh proses penerbitan SKCK harus mengikuti alur resmi yang diatur Polri.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pencari kerja, agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SKCK yang ditawarkan lewat media sosial. SKCK resmi hanya diproses melalui aplikasi yang dikeluarkan Polri, bukan melalui perorangan atau akun-akun tertentu,” ujar Condro dalam keterangan yang diterima BANPOS, Rabu (3/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa Polri telah menyediakan layanan daring melalui SuperApp Polri, yang menjadi satu-satunya kanal resmi untuk pengajuan SKCK.
“Gunakan aplikasi SuperApp Polri sebagai satu-satunya akses resmi. Jangan sampai menjadi korban penipuan seperti kasus yang baru saja terjadi,” tandasnya. (*)

Discussion about this post