LEBAK, BANPOS – Puluhan lubang tambang emas ilegal yang berada di kawasan penyangga Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kampung Cirotan, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak disegel.
Penyegelan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang di dalamnya melibatkan berbagai stakeholder.
Di antaranya Kementerian Kehutanan RI, Kementerian Pertahanan RI, Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian RI, Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Keuangan RI.
Tak lupa pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi Banten juga turut dilibatkan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap 55 lubang tambang emas ilegal yang berada di kawasan penyangga TNGHS.
“Dan secara keseluruhan untuk daerah sini itu kita menutup 55 lubang,” katanya pada Rabu (3/12).
Rudianto mengatakan, Satgas PKH menargetkan 1.000 lubang tambang emas ilegal di Provinsi Banten ditutup seluruhnya.
“Hari ini target kita untuk Provinsi Banten dan ini dua minggu ke depan itu kita target sekitar hampir 1.000 lubang,” ucapnya.
Terkait penindakan, Rudianto mengatakan, pihaknya akan memburu pihak-pihak yang dianggap memiliki andil besar dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan ilegal.
Salah satunya yakni para pemilik modal yang mendukung pelaksanaan aktivitas tersebut.
“Kan mens rea nya harus keuntungan ekonomi yang memang membuat dia kaya raya, serakah yang gitu-gitu. Makanya nanti sasaran utamanya adalah pemasok merkuri, penampung emas, pemilik gelundugan, dan pemodal,” ujarnya.
Ia menambah, saat ini Satgas PKH masih terus melakukan penyelidikan guna menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum, ini baru pengumpulan data dan penertiban,” pungkasnya.(*)

Discussion about this post