CILEGON, BANPOS – Dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengalami perubahan signifikan pada awal Desember 2025.
Kabar mengejutkan datang dari pucuk pimpinan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota baja tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian Maman Mauludin dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon.
Langkah administratif ini menandai pergeseran strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah setempat.
Informasi ini mencuat ke publik setelah beredarnya salinan dokumen penting di kalangan awak media yang menunjukkan adanya instruksi langsung dari otoritas kepegawaian pusat.
Perubahan struktur ini tidak hanya menyangkut pemberhentian pejabat lama, melainkan juga penetapan pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Bersamaan dengan surat pemberhentian tersebut, muncul pula surat perintah tugas yang menunjuk Staf Ahli Walikota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade, untuk mengisi kekosongan kursi sebagai Plt Sekda Cilegon.
Pemberhentian Maman Mauludin bukanlah keputusan sepihak tanpa dasar, melainkan merujuk pada dokumen legal formal dari instansi pusat.
Berdasarkan penelusuran dokumen yang beredar, rekomendasi pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 27465/R-AK.02.03/SD/F/2025.
Surat yang bersifat krusial bagi administrasi Pemkot Cilegon ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.
Dokumen tersebut tercatat diterbitkan pada tanggal 19 November 2025.
Dalam substansinya, surat BKN tersebut secara spesifik merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk segera menetapkan keputusan administratif guna memberhentikan Maman Mauludin dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Sekretaris Daerah Kota Cilegon.
Langkah BKN ini menegaskan fungsi pengawasan dan pengendalian manajemen ASN di daerah, memastikan bahwa setiap rotasi atau pemberhentian pejabat tinggi telah melalui mekanisme penelaahan yang sesuai dengan regulasi kepegawaian nasional.
Bagi publik dan pengamat kebijakan publik, turunnya surat ini menjadi sinyal adanya penegakan disiplin atau restrukturisasi yang dianggap perlu oleh pemerintah pusat.
Jabatan Baru Maman Mauludin
Pemberhentian dari jabatan Sekda tidak serta merta menghilangkan status kepegawaian Maman Mauludin. Dalam lampiran surat rekomendasi BKN yang sama, dijelaskan mengenai posisi baru yang akan diemban oleh mantan orang nomor satu di birokrasi Cilegon tersebut.
Maman Mauludin kini dialihkan ke jabatan fungsional yang lebih spesifik.
Berdasarkan lampiran surat tersebut, posisi baru Maman Mauludin adalah sebagai “Penelaah Teknis Kebijakan” pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon.
Pergeseran dari jabatan struktural tertinggi di tingkat kota ke jabatan fungsional penelaah teknis ini tentunya menjadi sorotan tersendiri.
Sebagai Penelaah Teknis Kebijakan, peran Maman nantinya akan lebih berfokus pada analisis substansi kebijakan tanpa memegang kendali manajerial dan administratif menyeluruh seperti saat menjabat sebagai Sekda.
Ahmad Aziz Setia Ade Ditunjuk Sebagai Plt Sekda
Merespons rekomendasi BKN tersebut, Walikota Cilegon bergerak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
Pilihan jatuh kepada Ahmad Aziz Setia Ade, sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Cilegon. Penunjukan Aziz dinilai sebagai langkah strategis mengingat pengalamannya sebagai staf ahli yang memahami arah kebijakan kepala daerah.
Legitimasi penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Walikota Cilegon dengan nomor: 800.1.3.1/2675-BKPSDM. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Robinsar.
Dalam mandatnya, Robinsar memerintahkan Ahmad Aziz Setia Ade untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda Cilegon.
Masa jabatan Plt ini juga telah diatur durasinya secara jelas. Berdasarkan surat perintah tersebut, Ahmad Aziz Setia Ade akan mengemban amanah sebagai Plt Sekda terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Periode tiga bulan ini menjadi masa transisi krusial bagi Pemkot Cilegon, di mana Ahmad Aziz diharapkan mampu menjaga ritme kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memastikan program-program prioritas Walikota Robinsar tetap berjalan sesuai target di penghujung tahun anggaran dan awal tahun mendatang.
Transisi kepemimpinan administratif ini menjadi perhatian luas masyarakat Cilegon, mengingat peran Sekda sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sangat vital dalam pengelolaan anggaran dan birokrasi kota. (*)



Discussion about this post