SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Serang mencatat ratusan hektare kawasan kumuh yang tersebar di enam kecamatan.
Hal tersebut tercantum dalam SK Walikota Nomor 600.2/Kep.129-Huk/2024 tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kota Serang.
“Pada riview kawasan kumuh di Kota Serang tahun 2024, tercatat seluas 177,34 ha kawasan kumuh di seluruh kecamatan,” kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman di DPKP Kota Serang, Iphan Fuad, yang didampingi kasi Pencegahan dan Penguatan Kualitas, Ade, saat ditemui BANPOS pada Selasa (2/12/2025).
la menjelaskan, dari ratusan hektare kawasan kumuh tersebut terdapat rincian tiap kecamatannya yakni, Cipocok Jaya seluas 29,12 ha, Curug seluas 27,23 ha, Kasemen 33,43 ha, Serang 15,48 ha, Taktakan 23,16 ha dan Walantaka 48,92 ha.
Dari angka tersebut, Pemkot melalui DPKP Kota Serang telah melakukan penanganan selama tahun 2024 dan 2025.
“Pengurangan kawasan kumuh pada tahun 2024 seluas 14,83 ha dan tahun 2025 seluas 29,77 ha. Sehingga, saat ini tersisa 142,74 ha kawąsan kumuh di Kota Serang,” jelasnya.
Iphan menerangkan, upaya penanganan tidak hanya mengandalkan intervensi Pemerintah Kota Serang semata.
Menurutnya, sinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten serta kementerian terkait terus dilakukan agar proses perbaikan kawasan kumuh berjalan lebih cepat dan merata.
“Penanganan kawasan kumuh ini memang harus kolaboratif. Pemkot tidak bisa bekerja sendiri, sehingga kami terus berkoordinasi dengan Pemprov maupun pemerintah pusat, khususnya dalam program peningkatan kualitas permukiman,” terangnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kawasan kumuh tidak akan maksimal tanpa keterlibatan masyarakat.
Iphan menyebut, warga memiliki peran besar dalam menjaga lingkungan yang sudah ditata agar tidak kembali kumuh.
“Kami mendorong partisipasi masyarakat. Setelah kawasan dibenahi, warga harus ikut menjaga, seperti tidak membuang sampah sembarangan, merawat drainase, dan menjaga kebersihan lingkungan,” tandas Iphan. (*)






Discussion about this post