LEBAK, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBB P-2) bagi pemilik sawah/lahan diwilayahnya.
Kebijakan pembebasan PBB ini akan diterapkan pada pemilik lahan dibawah 5000 hektar per segi, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Selasa (2/12). Kata dia, kebijakan ini merupakan hadiah untuk merayakan hari jadi Kabupaten Lebak yang ke-197 tahun,
“Insyaallah hadiah untuk para pemilik lahan sawah di bawah 5.000 hektar per segi adalah pembebasan pajak bumi dan bangunan di tahun 2026,” kata Hasbi di hadapan para hadirin yang datang dalam rapat paripurna tersebut.
Hasbi mengatakan, penerapan kebijakan itu tentu memberikan dampak terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak ke depan.
Ia menerangkan, sebelumnya berdasarkan perhitungan awal Pemkab Lebak berpotensi mengalami kehilangan pendapatan mencapai Rp10 miliar akibat penerapan kebijakan tersebut.
Namun setelah dikoreksi, Pemkab Lebak memperkirakan kehilangan yang terjadi hanya berkisar di angka Rp5,3 miliar.
“Turun lagi di angka terakhir kita akan nilai ketetapan PBB-P2 yang akan dihapuskan berjumlah berkurangnya PAD kita Rp5.352.328.673,-” ujarnya.
Meski begitu, Hasbi mengaku tidak khawatir. Sebab, kehilangan potensi pendapatan itu dapat tertutupi melalui sumber pendapatan lain dengan pengoptimalan kinerja BUMD. (*)











Discussion about this post