Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lebak Bebaskan PBB Bagi Warganya

Untuk Luas Dibawah 5000 Hektar

by Taufiq Solehudin
Desember 2, 2025
in EKONOMI, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Lebak Bebaskan PBB Bagi Warganya

Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, berencana akan membebaskan pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik lahan sawah di bawah 5.000 hektar per segi. Kebijakan tersebut merupakan hadiah bagi masyarakat dalam peringatan HUT ke-197 tahun Kabupaten Lebak. (BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN)

LEBAK, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana membebaskan pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBB P-2) bagi pemilik sawah/lahan diwilayahnya.

Kebijakan pembebasan PBB ini akan diterapkan pada pemilik lahan dibawah 5000 hektar per segi, yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Lebak, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Lebak pada Selasa (2/12). Kata dia, kebijakan ini merupakan hadiah untuk merayakan hari jadi Kabupaten Lebak yang ke-197 tahun,

“Insyaallah hadiah untuk para pemilik lahan sawah di bawah 5.000 hektar per segi adalah pembebasan pajak bumi dan bangunan di tahun 2026,” kata Hasbi di hadapan para hadirin yang datang dalam rapat paripurna tersebut.

Hasbi mengatakan, penerapan kebijakan itu tentu memberikan dampak terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lebak ke depan.

Ia menerangkan, sebelumnya berdasarkan perhitungan awal Pemkab Lebak berpotensi mengalami kehilangan pendapatan mencapai Rp10 miliar akibat penerapan kebijakan tersebut.

Namun setelah dikoreksi, Pemkab Lebak memperkirakan kehilangan yang terjadi hanya berkisar di angka Rp5,3 miliar.

“Turun lagi di angka terakhir kita akan nilai ketetapan PBB-P2 yang akan dihapuskan berjumlah berkurangnya PAD kita Rp5.352.328.673,-” ujarnya.

Meski begitu, Hasbi mengaku tidak khawatir. Sebab, kehilangan potensi pendapatan itu dapat tertutupi melalui sumber pendapatan lain dengan pengoptimalan kinerja BUMD. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Pemkot Tangerang Akan Perluas Layanan Pengobatan HIV

Pemkot Tangerang Akan Perluas Layanan Pengobatan HIV

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh