CILEGON, BANPOS – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mengguncang iklim ketenagakerjaan di Kota Cilegon. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada emiten produsen semen, PT Cemindo Gemilang Tbk (CMNT).
Perusahaan tersebut diduga melakukan tindakan kontroversial dengan memberhentikan puluhan karyawan secara sepihak dan langsung mendatangkan pekerja pengganti dari luar daerah di hari yang sama, padahal proses perselisihan hubungan industrial belum mencapai kata sepakat.
Kasus ini mencuat ke publik setelah 39 pekerja organik dan 36 pekerja outsourcing total 75 orang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.
Mereka didampingi serikat pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menuntut keadilan atas keputusan manajemen yang dinilai cacat prosedur dan melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dugaan Pelanggaran Aturan Perekrutan di Tengah Sengketa
Isu paling krusial yang menjadi perhatian publik dan regulator adalah dugaan “gerak cepat” perusahaan mengganti karyawan lokal yang di-PHK dengan tenaga kerja baru dari luar Cilegon.
Hal ini dinilai mencederai etika dan aturan hukum, mengingat status PHK tersebut masih dalam tahap perselisihan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua LSM Aliansi Masyarakat Pemuda Kepuh (AMPUH), Zaenal Arifin, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Cilegon.
Ia menyebut bahwa posisi para pekerja yang dipecat langsung diisi oleh orang baru dari wilayah Cibitung hanya dalam hitungan jam setelah surat PHK diterbitkan.
“Tanggal 13 November kami mendapatkan surat PHK, dan hari itu juga malamnya orang Cibitung sudah stand by langsung menggantikan posisi kita. Padahal perselisihan ini belum selesai,” ungkap Zaenal dengan nada kecewa.
Zaenal juga menuding alasan perusahaan melakukan pemecatan terkesan dicari-cari dan tidak substansial.
“Sebenarnya sih alasan tidak masuk akal sih. Alasan disitu PHK-nya mendesak, kayak sudah direncanakan seperti itu,” tambahnya.
Menurutnya, bahkan auditor internal perusahaan sempat menilai masalah yang terjadi hanyalah hal sepele.
“Ketika ada orang audit Cemindo dari Jakarta ke kita, mereka pun mengatakan bahwa ini hal yang sepele tidak ada ranah ke PHK,” jelas Zaenal.
Disnaker dan DPRD Cilegon Pasang Badan
Menanggapi situasi yang memanas ini, pemerintah dan wakil rakyat di Kota Cilegon tidak tinggal diam.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (Hubin) Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, memberikan peringatan keras kepada manajemen PT Cemindo Gemilang.
Ia menegaskan bahwa selama proses perselisihan belum inkrah, perusahaan dilarang melakukan rekrutmen pengganti.
“Karena ini masih berselisih, masih berproses, masih jauh belum ada putusan yang inkrah, dalam undang-undang ada tidak boleh merekrut sampai ada putusan yang inkrah,” tegas Faruk.
Faruk juga menyoroti informasi mengenai minimnya pesangon yang diterima pekerja, yang kabarnya sangat jauh dari standar kelayakan.
“Yang dipecat itu saya dengar dari LSM itu cuma Rp300 ribu pesangonnya,” tuturnya.
Ia mendesak perusahaan untuk segera menyetop proses penerimaan karyawan baru.
“Kalau perekrutan sendiri saya baru dapet info hari ini, harapan saya pihak perusahaan menghentikan perekrutan itu,” katanya.
Di sisi parlemen, Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandi, menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja selama masa skorsing atau perselisihan berlangsung.
Sebagai mitra kerja Disnaker, DPRD berkomitmen mengawal kasus ini agar tidak menambah angka pengangguran di kota baja tersebut.
“Selama perselisihan masih berlangsung yang diskorsing terlebih dahulu, tapi hak-hak dari pekerja itu wajib diberikan,” kata Fauzi, Senin (1/12).
Ia khawatir tindakan perusahaan ini akan memperburuk statistik tenaga kerja lokal.
“Kami dari Komisi II akan membantu melakukan pengawasan juga dengan Disnaker, dengan harapan tidak terjadi lagi PHK, kita tahu sendiri dari 6.08 persen jadi 7.41 persen jangan sampai menambah lagi seperti itu,” ujarnya.
Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Lebih jauh, Fauzi menyoroti akar masalah yang sering terjadi di perusahaan-perusahaan besar di Cilegon, yakni ketiadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang kuat.
Banyak perusahaan hanya berlindung di balik Peraturan Perusahaan (PP) yang dibuat sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja secara setara.
“Kalau bicara PP (Peraturan perusahaan-red), itu masih dari satu sisi, yaitu perusahaan kepada karyawannya tapi kalau bicara PKB (Perjanjian Kerja Bersama) itu dua sisi, antara kesepakatan perusahaan dengan serikat pekerjanya,” tutur Fauzi.
DPRD merekomendasikan agar PT Cemindo Gemilang segera menyusun PKB guna meminimalisir konflik di masa depan.
“Hasil evaluasi kita di Komisi II banyak perusahaan yang berselisih mengacu kepada PP tapi tidak kepada PKB, maka setelah ini dibuat PKB-nya, biar nanti kesepakatan kerja dan aturan-aturan kerja antara perusahaan dengan serikat pekerja,” ucapnya.
“Biar nanti ada masalah bisa diselesaikan antara serikat dengan pihak manajemen langsung,” ungkapnya.
Respons Irit Bicara Manajemen
Terkait berbagai tudingan miring mulai dari pelanggaran prosedur, nilai pesangon yang rendah, hingga rekrutmen ilegal, pihak manajemen PT Cemindo Gemilang memilih untuk tidak banyak berkomentar.
Perwakilan perusahaan, Agus Nadi, menyatakan pihaknya akan menunggu hasil proses mediasi yang difasilitasi pemerintah.
“Kami belum bisa berkomentar banyak, ini sedang berproses kita tunggu saja ya hasilnya. Saya menghormati apa yang sudah dilakukan dulu supaya nanti kita jalan dulu, karena kan kita menunggu hasil. Jadi nanti kalau sudah ada hasil,” singkatnya.
Sementara itu, alasan di balik PHK massal ini diklaim perusahaan terkait pelanggaran kedisiplinan dan integritas, di mana ada dugaan keterlibatan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk.
Namun, Disnaker Cilegon menegaskan bahwa hal tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut dan tidak serta merta membenarkan pelanggaran prosedur PHK.
“Kami menunggu hasil dulu, kalau nanti ada hasil baru, kami menghormati temen-temen yang masih karyawan, menghormati government dan hari ini juga difasilitasi dengan baik,” ujar Faruk.
Terdapat dua opsi penyelesaian yang kini didorong oleh serikat pekerja.
“Kesepakatan setelah demo itu, mereka mempekerjakan kembali, selama proses mediasi ini berlangsung, selama ada PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) atau membayar upah proses selama PPHI ini berlangsung, dua opsi itu yang disepakati teman-teman serikat, tapi perusahaan belum,” ungkap Faruk. (*)



Discussion about this post