LEBAK, BANPOS — Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar menjadi salah satu desa adat di Kabupaten Lebak yang tidak mendapatkan penyaluran dana desa dari pemerintah.
Baik dana desa dari Pemkab Lebak, provinsi, maupun pusat. Bukan tanpa alasan. Sebab, ada aturan adat yang melarang hal tersebut.
Namun, meski begitu, bukan berarti Desa Kanekes tidak mengharapkan adanya bantuan dana tersebut. Karena bagaimanapun bantuan dana dari pemerintah sangat dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan pembangunan.
Hal itulah yang diungkapkan oleh Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom. Dia menegaskan, pihaknya bukan tidak menerima bantuan dana desa dari pemerintah.
Tak Mau Berurusan Administrasi
Hanya saja dirinya tidak ingin berurusan dengan hal-hal yang berkaitan dengan urusan administrasi. Sebab hal itu telah diatur dalam peraturan adat.
Oleh sebab itu dirinya meminta kepada pemerintah supaya desa adat diberikan pengecualian terkait hal-hal tersebut.
“Kami bukan tidak ingin menerima, tapi harusnya ada dikhususkan kalau untuk desa adat,” ujarnya.
Oom mengungkapkan bahwa, dirinya kerap menyampaikan permohonan kepada Pemkab Lebak supaya desa adat dapat diberikan hak khusus. Hanya saja permohonan itu sampai saat ini tak juga dipenuhi.
“Sudah sering menghadap minta permohonan agar bisa dikecualikan, tapi belum ada titik terang sampai sekarang,” kata Jaro Oom.
Dana Desa Penting Penuhi Kebutuhan Desa
Ia mengakui, peranan dana desa sangatlah penting dalam upaya memenuhi segala urusan pemerintah desa mulai dari pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pelaksanaan operasional pemerintahan.
Namun karena Desa Kanekes tidak mendapat bantuan dana tersebut, maka segala upaya pemenuhan kebutuhan itu hanya mengandalkan pemasukan dari wisatawan yang datang berkunjung ke kampung adat Baduy.
“Bayar gaji dan kegiatan desa itu semuanya cukup tidak cukup dari pengunjung yang datang ke Baduy,” ungkapnya.
Oom berharap kepada pemerintah baik di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat dapat menaruh perhatian kepada desa adat seperti Kanekes dengan memberikan pengecualian.
“Harapan saya, pemerintah bisa memberikan perhatian khusus lah dana desa itu. Soalnya kalau semuanya ditanggung dari pengunjung, belum tentu cukup buat kegiatan ini dan itu,” ucapnya.
Pemkab Lebak Berupaya Akomodir
Sementara itu terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Ridho Novara, menyampaikan Pemkab Lebak sampai dengan saat ini masih berupaya mencari cara agar aspirasi itu dapat terakomodir. Sebab, ia mengatakan, mekanisme penyaluran dana desa itu telah diatur secara ketat di dalam aturan.
“Jadi kami belum bisa memutuskan lebih lanjut itu karena untuk sementara di peraturan perundang-undangannya. Khususnya terkait dengan dana desa harus sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dulu,” katanya kepada BANPOS saat dihubungi pada Senin (1/12/2025).
Namun ia menegaskan, pihaknya akan berupaya mencari cara supaya dana desa itu dapat disalurkan ke desa-desa adat. Dengan pengecualian tanpa harus menempuh proses administrasi.
“Kami nanti akan berkoordinasi lagi mungkin terutama sih dengan bagian hukum yang mungkin bisa memberikan penjelasan hukum terkait kondisi pemanfaatan dana desa ini,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post