SERANG, BANPOS – Nasib apes dialami SR (35) pengedar sabu warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Pria pengangguran yang sudah 1 tahun jadi pengedar sabu ini digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya saat akan menikmati sabu dagangannya, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB. Meski demikian, aparat Kepolisian kembali gagal menangkap bandarnya lantaran kehilangan jejak.
“Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan ketika akan menggunakan sabu di rumahnya. Dari tersangka ini, petugas Satresnarkoba mengamankan barang bukti 4 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat lebih dari 4 gram,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka SR berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba bahwa SR sebagai pengedar narkoba. Warga juga curiga rumah tersangka kerap kedatangan orang-orang tidak dikenal. Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Deni Hartanto langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah diselidiki, informasi tersebut ternyata benar. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang mempersiapkan untuk menggunakan sabu. Barang bukti 4 paket sabu ditemukan di atas kulkas berikut handphone, bong dan pipet,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauh dari narkoba dan jangan sekali-kali menggunakan karena akan merusak masa depan. Kami pun akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna mewujudkan wilayah Kabupaten Serang yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.
Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil prmeriksaan, tersangka SR telah menggeluti bisnis sabu selama satu tahun. Barang haram itu tersangka peroleh dari seorang pengedar yang disebut berinisial KA (DPO) warga Tangerang. Kasat menjelaskan, tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari KA karena tidak pernah bertatap muka
Discussion about this post