Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Jaringan Narkoba Instagram Terbongkar, Polda Banten Sita 3 Kilogram Ganja

by Muhamad Wahyu
November 28, 2025
in HUKRIM
Jaringan Narkoba Instagram Terbongkar, Polda Banten Sita 3 Kilogram Ganja

SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar dua jaringan pengedar yang memanfaatkan Instagram dan sistem titip paket untuk mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Pandeglang. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 3 kilogram.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Screenshot

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap BD (22) pada Selasa, 18 November 2025. BD ditangkap di sebuah gang di Kampung Glondong Lor, Kalanganyar, Labuan.

Dari saku celananya, petugas menemukan dua paket ganja seberat 3,16 gram. Pemeriksaan lanjutan membawa polisi ke rumah perempuan berinisial SS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari lokasi itu, polisi menemukan ganja tambahan dengan berat bruto sekitar 511,84 gram serta sebuah timbangan elektrik.

“BD mengaku mendapatkan ganja dari SS dan FS (keduanya DPO), yang sudah menyiapkan paket-paket kecil siap edar. BD hanya diminta menyebar ke sejumlah titik dengan upah Rp10 ribu per titik,” kata Wiwin, Jumat (28/11).

Pengembangan berikutnya mengarah ke jaringan berbeda. Polisi mengamankan RA (28) setelah menelusuri paket ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Awalnya, petugas mengamankan RF di Kantor Pos Saketi saat mengambil sebuah paket. Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA.

Petugas kemudian menuju rumah RA di Kp. Langeunsari, Saketi, dan berhasil menangkapnya. Saat dibuka, paket berisi tiga kotak ganja dengan berat bruto total 2.243 gram.

“RA mendapatkan ganja melalui akun Instagram bernama @CANNABIS. Ia bekerja sama dengan pengirim untuk mendistribusikan ganja dan mendapat keuntungan,” jelas Wiwin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Wiwin menambahkan, dari total barang bukti sekitar 3 kg, upaya ini diperkirakan telah mencegah sekitar 550 orang dari risiko penyalahgunaan narkoba. Nilai keseluruhan ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp55 juta. (*)

Tags: Ditresnarkoba Bantenganja 3 kilogramjaringan narkoba Instagramkasus narkotika Bantennarkobapenangkapan pengedar narkobapengedar ganjapengungkapan narkoba PandeglangPolda Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Screenshot
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKRIM

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada
HUKRIM

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
Next Post
Syafruddin Prawiranegara: Penyelamat Republik Asal Banten, Presiden yang Terlupakan

Syafruddin Prawiranegara: Penyelamat Republik Asal Banten, Presiden yang Terlupakan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh