SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil membongkar dua jaringan pengedar yang memanfaatkan Instagram dan sistem titip paket untuk mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Pandeglang. Total barang bukti yang disita mencapai sekitar 3 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap BD (22) pada Selasa, 18 November 2025. BD ditangkap di sebuah gang di Kampung Glondong Lor, Kalanganyar, Labuan.
Dari saku celananya, petugas menemukan dua paket ganja seberat 3,16 gram. Pemeriksaan lanjutan membawa polisi ke rumah perempuan berinisial SS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari lokasi itu, polisi menemukan ganja tambahan dengan berat bruto sekitar 511,84 gram serta sebuah timbangan elektrik.
“BD mengaku mendapatkan ganja dari SS dan FS (keduanya DPO), yang sudah menyiapkan paket-paket kecil siap edar. BD hanya diminta menyebar ke sejumlah titik dengan upah Rp10 ribu per titik,” kata Wiwin, Jumat (28/11).
Pengembangan berikutnya mengarah ke jaringan berbeda. Polisi mengamankan RA (28) setelah menelusuri paket ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Awalnya, petugas mengamankan RF di Kantor Pos Saketi saat mengambil sebuah paket. Setelah diinterogasi, paket tersebut diakui milik RA.
Petugas kemudian menuju rumah RA di Kp. Langeunsari, Saketi, dan berhasil menangkapnya. Saat dibuka, paket berisi tiga kotak ganja dengan berat bruto total 2.243 gram.
“RA mendapatkan ganja melalui akun Instagram bernama @CANNABIS. Ia bekerja sama dengan pengirim untuk mendistribusikan ganja dan mendapat keuntungan,” jelas Wiwin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Wiwin menambahkan, dari total barang bukti sekitar 3 kg, upaya ini diperkirakan telah mencegah sekitar 550 orang dari risiko penyalahgunaan narkoba. Nilai keseluruhan ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp55 juta. (*)



Discussion about this post