Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lawan PKS Soal Raperda Tempat Hiburan Malam, Fraksi Gerindra : Jangan Framing Berlebihan

by Muhamad Wahyu
November 28, 2025
in POLITIK
Lawan PKS Soal Raperda Tempat Hiburan Malam, Fraksi Gerindra : Jangan Framing Berlebihan

Paripurna DPRD KOTA Serang. [Muhammad Wahyu/BANTEN POS]

SERANG, BANPOS – Menanggapi kritik Fraksi PKS terkait Raperda Penataan Usaha Kepariwisataan (PUK), Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra, Edi Santoso, menegaskan bahwa tudingan melegalkan tempat hiburan malam adalah framing yang berlebihan.

Menurutnya, tujuh fraksi, termasuk Gerindra, berkomitmen tegak lurus menjalankan program Walikota dan Wakil Walikota Serang.

Baca Juga

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Januari 7, 2026
Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

November 29, 2025

“Ini terlalu ambisius. Framing seolah-olah melegalkan hiburan itu harus dibuang jauh-jauh. Faktanya, hari ini Kota Serang sudah menjamur tempat hiburan. Justru perda ini untuk melindungi dan membatasi hiburan di Kota Serang,” tegas Edi.

Edi meminta semua pihak bersikap fair dan tidak mengaburkan proses yang telah berjalan. Ia menegaskan bahwa pembahasan raperda telah mengikuti mekanisme dan tata aturan yang berlaku.

“Hari ini harus belajar fair. Keputusan itu ada datanya. Jangan sampai disampaikan Bapemperda tidak melalui mekanisme regulasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa framing hanya akan menyesatkan opini publik, seolah-olah Kota Serang tidak memiliki tempat hiburan sebelum raperda ini muncul.

“Jangan memframing, kecuali hari ini Kota Serang tidak ada hiburan. Kenyataannya sudah banyak, dan perda ini justru ingin menertibkan,” tandasnya. (*)

Tags: DPRD Kota SerangPembahasan PerdaTempat Hiburan Malam Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang
POLITIK

Dewan Dorong Pembenahan Infrastruktur Kota Serang

Januari 7, 2026
Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik
POLITIK

Dinamika Revisi Perda PUK, Ketua DPRD Kota Serang: Ekspresi Politik

November 29, 2025
DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi
HEADLINE

DPRD Kota Serang Panas Soal PUK, Budi : Itulah Demokrasi

November 29, 2025
Pembahasan Perda Tempat Hiburan Malam Kota Serang Panas, Bapemperda Dinilai Abaikan Konsultasi Publik
HEADLINE

Pembahasan Perda Tempat Hiburan Malam Kota Serang Panas, Bapemperda Dinilai Abaikan Konsultasi Publik

November 28, 2025
Next Post
Sultan Ageng Tirtayasa: Arsitek Kejayaan Banten dan Simbol Perlawanan Terhadap Penjajahan

Sultan Ageng Tirtayasa: Arsitek Kejayaan Banten dan Simbol Perlawanan Terhadap Penjajahan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh