SERANG, BANPOS – Menanggapi kritik Fraksi PKS terkait Raperda Penataan Usaha Kepariwisataan (PUK), Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra, Edi Santoso, menegaskan bahwa tudingan melegalkan tempat hiburan malam adalah framing yang berlebihan.
Menurutnya, tujuh fraksi, termasuk Gerindra, berkomitmen tegak lurus menjalankan program Walikota dan Wakil Walikota Serang.
“Ini terlalu ambisius. Framing seolah-olah melegalkan hiburan itu harus dibuang jauh-jauh. Faktanya, hari ini Kota Serang sudah menjamur tempat hiburan. Justru perda ini untuk melindungi dan membatasi hiburan di Kota Serang,” tegas Edi.
Edi meminta semua pihak bersikap fair dan tidak mengaburkan proses yang telah berjalan. Ia menegaskan bahwa pembahasan raperda telah mengikuti mekanisme dan tata aturan yang berlaku.
“Hari ini harus belajar fair. Keputusan itu ada datanya. Jangan sampai disampaikan Bapemperda tidak melalui mekanisme regulasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa framing hanya akan menyesatkan opini publik, seolah-olah Kota Serang tidak memiliki tempat hiburan sebelum raperda ini muncul.
“Jangan memframing, kecuali hari ini Kota Serang tidak ada hiburan. Kenyataannya sudah banyak, dan perda ini justru ingin menertibkan,” tandasnya. (*)



Discussion about this post