SERANG, BANPOS – Penbahasan Rancangan Perdaturan Daerah (Raperda) Penataan Usaha Kepariwisataan (PUK) berlangsung panas. Pasalnya, penyusunan regulasi yang di dalamnya juga mengatur soal tempat hiburan malam, dinilai minim partisipasi publik.
Hal.itu disampaikan Anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi PKS, Erna Yuliawati, dalam sidang paripurna pembahasan Raperda PUK di Gedung DPRD Kota Serang, Jumat (28/11/2025) siang. Erna menuding Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum maksimal melakukan konsultasi publik dalam pembahasan usulan Raperda PUK.
Ia menilai proses yang minim partisipasi itu berpotensi merusak nilai religius dan sosial budaya yang selama ini menjadi identitas Kota Serang.
Erna menegaskan, usulan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2019 bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan sebelumnya, MA menolak seluruh dalil pemohon yang menggugat substansi perda tersebut.
“Artinya, tidak ada persoalan yang harus dikoreksi, baik dari aspek sosiologis, filosofis, maupun yuridis,” tegasnya.
Ia juga menyoroti isi draft Raperda PUK yang disebut berpotensi melegalkan keberadaan klub malam dan diskotek melalui mekanisme pembatasan tertentu.
Menurutnya, ketentuan itu sama saja membuka ruang bagi seluruh hotel dan tempat hiburan malam untuk beroperasi lebih bebas.
“Penegakan saja masih lemah sekarang. Kalau pasal dibuka seperti ini, sama saja memberi legitimasi,” ujarnya.
Erna mengingatkan, Perda Nomor 11 Tahun 2019 masih sangat relevan, terutama pada Pasal 57–60 yang mengatur sanksi hingga pencabutan izin usaha. Ia menilai aturan tersebut masih sesuai dengan regulasi terbaru dan tidak membutuhkan revisi.
Selain itu, ia mengkritik kajian akademik usulan Raperda PUK yang diklaim mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, kesimpulan tersebut tidak disertai data empiris yang memadai, termasuk perbandingan dengan daerah lain yang telah menerapkan kebijakan serupa.
“Analisisnya tidak komprehensif. Tidak bisa hanya menyebut potensi PAD tanpa bukti,” kata Erna.
Atas dasar itu, Fraksi PKS dengan tegas menolak usulan Raperda PUK untuk dimasukkan ke dalam Propemperda 2026.
Erna menilai substansi yang dibawa justru berpotensi merusak tatanan Kota Serang sebagai kota madani.(*)



Discussion about this post