Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

Webinar BEM FT Untirta

by Panji Romadhon
Oktober 29, 2020
in PERISTIWA

CILEGON, BANPOS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Tirtayasa (Untirta) menggelar webinar bertemakan Omnibus Law Mengebiri atau Inovasi, Rabu (28/10).

Hadir sebagai pembicara, ketua BNP2TKI 2014-2019 Nusron Wahid, Tenaga Ahli Fraksi VII DPR Prilo Sekudiari, Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana, Federasi FP KEP Kota Cilegon Udi Iswadi, NGO Rumah Hijau Syaihul Ihsan, dan Ketua HIPMI Kota Cilegon Ahmad Suhandi.

Baca Juga

Seminar Anti Hoaks RKUHP. (Foto: Ist)

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

November 28, 2022

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

November 6, 2020

Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

Oktober 23, 2020

Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang

Oktober 14, 2020

Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana, mengatakan mulai dari perancangan sampai dengan disahkannya Omnibus Law melalui sidang paripurna DPR RI masih menuai banyak polemik dari masyarakat umum. Hal ini, kata Dia mengakibatkan lahirnya argumen kritis dari para pakar dan elemen masyarakat. Apalagi selama proses perancangannya, keterlibatan pakar ahli, akademisi, dan masyarakat yang akan terkena dampaknya masih dirasa kurang. 

“Dalam perancangan dan pembentukan undang-undang, lembaga legislatif harus memerhatikan kesejahteraan dan keinginan rakyat. Lalu meranjak dari pengesahan Omnibus Law, maka akan timbul pertanyaan, rakyat manakah yang diperhatikan kesejahteraan dan keinginannya,” ujarnya.

“Sudah bukan saatnya gerakan turun ke jalan, saya lebih merekomendasikan mengadakan kajian akademik yang levelnya lebih tinggi sehingga pelampiasan atas kekecewaan terhadap UU yang telah disahkan agar kita bisa berfikir secara objektif sehingga kesimpulan kita tidak prematur,” tutur Agus Pramono.

“Prosedur Dalam proses pembuatan RUU dilaksanakan pada masa periode DPR yang sedang memangku jabatan, ketika telah habis masa periode tersebut pembahasan tentang RUU yang akan dirancang berbeda lagi karena ditubuh DPR sendiri banyak orang dan pastinya banyak kepentingan”. Sambung Prilo Sukandiari selaku tenaga ahli fraksi VII DPR RI saat ditanya tentang proses pembuatan dan pengesahan RUU ini ketika masa pandemi seolah-olah pemerintah tidak pro dalam proses legislasi. 

Sementara itu saat ditanya mengenai baik atau tidak UU yang telah disahkan ini bagi Indonesia saat sekarang ini, ketua BNP2TKI 2014-2019 Nusron Wahid, menjelaskan setiap UU yang akan dirancang terlebih dahulu dilihat dari latar belakang sosiologis, filosofis, dan yuridis.

“Indonesia membutuhkan semangat pertumbuhan ekonomi yang luar biasa untuk mengatasi tumbuhnya bonus demografi karena yang ditakutkan adalah meledaknya penggangguran. Oleh karena itu diperlukan investasi-investasi agar dampak tadi bisa diatasi,” katanya.

Terahir ketua BEM FT Untirta Viery Rachmansyah Putra mengatakan, Banyak hal di dalam Omnimbus Law memandang ekonomi adalah kunci utama bahkan memanjakan investor adalah jalan utama, menurut dia contohnya adalah di klaster pendidikan yang dimana perizinan di sektor pendidikan harus melalui perizinan berusaha dan termasuk pula dalam Omnimbus Law terkait industi batu bara yang dimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan adanya pemberian royalti 0% bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batubara (red-hilirisasi).

“Secara jelas mahasiswa dan masyarakat menolah omnimbus law karna tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (LUK)

Tags: omnibus lawTolak Omnibus Law
ShareTweetSend

Berita Terkait

Seminar Anti Hoaks RKUHP. (Foto: Ist)
HEADLINE

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

November 28, 2022
HUKRIM

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

November 6, 2020
HUKRIM

Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

Oktober 23, 2020
HEADLINE

Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang

Oktober 14, 2020
Walikota Serang Syafrudin
HEADLINE

Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

Oktober 11, 2020
HUKRIM

LBH Rakyat Banten Sebut Ada Celah Kelalaian Polisi Dalam Penetapan Tersangka 14 Demonstran

Oktober 9, 2020
Next Post

Ormawa Cilegon Ajak Aktualisasikan Nilai Sumpah Pemuda

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh