SERANG, BANPOS – Sebanyak dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pada PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kini telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Senin (24/11).
Meski begitu, dugaan kasus korupsi yang terjadi di perusahaan plat merah milik Pemprov Banten tersebut dituding dilakukan secara terorganisir dan tidak sebatas hanya dilakukan oleh segelintir orang dari internal PT ABM dengan pihak swasta yakni PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).
Kasus dugaan korupsi pada perusahaan plat merah itu diduga kuat adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemprov Banten.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Banten, Mansur mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa terus mendalami dugaan korupsi tersebut.
“Kalau kita karena ini sudah masuknya ke ranah hukum. Jadi dituntaskan aja semua yang terlibat terkait dengan kasus itu,” tegasnya, Rabu (26/11).
“Semuanya harus diusut gitu,” tambahnya.
Dia mengatakan, semua yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut harus bisa mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku tanpa memandang siapa saja oknum yang terlibat. Hal itu, kata dia, agar adanya efek jera pada para pelaku.
Selain itu, lanjutnya, ini juga sesuai dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra Soni dan A Dimyati Natakusumah yang memimpikan Banten maju, adil merata dan tidak korupsi.
“Pokoknya kita nyerahin ke APH, karena sudah masuk ranah hukum ya. Diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi mengatakan, terkait dugaan korupsi proyek minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar yang menyeret mantan Plt Dirut PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), YU. Pemprov telah menyiapkan langkah konkret untuk menata kembali kinerja ABM yang juga perusahaan umum milik daerah atau BUMD tersebut.
“Kalau ada tikus di lumbung, jangan bakar lumbungnya. Itu prinsip kami. Ada yang bermasalah, ya kami bersihkan, bukan dibubarkan,” katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya kini tengah menyiapkan proses penggantian direksi ABM setelah pucuk pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau kendaraan tidak punya sopir, ya harus cari sopir baru. Prosesnya sedang kami siapkan,” katanya.
Lebih jauh, Deden menuturkan, dana Rp20,4 miliar yang kini menjadi perkara hukum merupakan penyertaan modal dari Pemprov Banten. Untuk menghindari permasalahan baru, Pemprov kini menunda sementara seluruh transaksi yang berkaitan dengan dana tersebut.
“Supaya tidak ada masalah transaksi lagi,” katanya.(MPD/ENK)











Discussion about this post