SERANG, BANPOS – Sejumlah kejanggalan pada kegiatan pengadaan di Rumah Sakit Malingping mulai bermunculan. Hal tersebut menyusul pemeriksaan sejumlah pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten oleh Kejari Lebak, terkait dugaan korupsi pada pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Malingping, belum lama ini.
Salah satu yang paling mencuat adalah kegiatan pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) senilai Rp7,9 miliar lebih. Hal itu sebagaimana disampaikan Aktivis asal Kabupaten Lebak, Muhammad Bayu kepada BANPOS, Rabu (26/11).
Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025, diketahui bahwa pengadaan SIMRS telah melanggar sejumlah aturan. Salah satunya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kegiatan SIMS RS Malingping melanggar Pasal 4 huruf a dari Perpres tersebut, yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan. diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia,” ungkapnya.
Dikatakannya, dalam LHP BPK dijelaskan bahwa pengadaan SIMS RS tersebut dilatarbelakangi hasil analisis SIMRS yang disusun oleh Kepala Bidang Penunjang RSUD Malingping, yang menyatakan bahwa beberapa bagian pada SIMRS yang lama masih belum memiliki kemampuan bridging dengan RS online, kemampuan bridging INA-CBG’S.
“Selain itu SIMRS yang lama juga tidak terdapat laporan rekam medis, serta tidak terdapat pemisahan antrian pada pendaftaran dan antrian pada poliklinik dan juga laporan SPM pendaftaran rawat jalan, rawat inap, dan IGD,” paparnya.
Namun, Bayu memaparkan, pengadaan SIMSRS pada 2024 ini justru tidak memperbarui kekurangan SIMRS lama. Ini, kata dia, tercermin dalam LHP BPK yang menyatakan bahwa KIOSK (Ajungan Pendaftaran Mandiri-APM) belum berfungsi karena masih dalam proses transisi dengan BPJS. Progres migrasi data hanya dalam bentuk master data sedangkan untuk transaksi data belum dapat dimigrasi.
“Dari 62 modul yang dibeli Rp7,9 miliar ini, sebanyak13 modul tidak terhubung atau tidak digunakan dan 3 modul terindikasi fiktif,” ungkapnya.
Akibat hal tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten menerima Aset Tetap Tidak Berwujud berupa SIMRS yang tidak sesuai dengan rencana.
“Tentunya ini berimbas pada tidak optimalnya pelayanan masyarakat di RSUD Malingping,” ujarnya.
Untuk itu, Bayu meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut secara tuntas pengadaan SIMRS Malingping 2024 ini.
Lebih jauh, Bayu menegaskan, Kepala Dinkes Provinsi Banten telah mengabaikan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I.
“Huruf E Pengguna Anggaran, angka 1, huruf k menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Dalam hal ini PA telah lalai dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya,” ucapnya.
Selain itu, dia juga menilai terdapat perbuatan melawan hukum atau kelalaian berat dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, Direktur RSUD Malingping selaku PPK dan PPTK tidak cermat melakukan verifikasi volume & kualitas, berita acara serah terima ditandatangani meski modul belum lengkap dan tidak mengenalan denda keterlambatan, sudah memenuhi unsur pidana dari kegiatan tersebut.
“Ini jelas melanggar Pasal 3 UU Tipikor, yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.” urainya.
“Dan perlu diingat berdasarkan UU Tipikor dan Yurisprudensi MA, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait SIMRS di instansi yang dipimpinannya, Plt. Direktur RSUD Malingping, Mochamad Bangkit mengaku belum bisa memberikan keterangan apapun.
Dia mengaku jika pihaknya akan menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan BANPOS pada Jumat (28/11) mendatang. Namun, Bangkit tidak menjelaskan alasan apa yang membuat dia tidak bisa menjawab pertanyaan BANPOS dan memilih untuk menunda tanggapannya tersebut.
“Nanti hari Jumat tim akan memberikan pejelasannya langsung ya,” jawabnya singkat kepada BANPOS yang dikirimkan melalui pesan Whatsapp-nya.(MPD/ENK)

Discussion about this post