Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Revisi Perda PUK Diklaim untuk Selamatkan Warga Kota Serang

by Taufiq Solehudin
November 26, 2025
in PEMERINTAHAN
Revisi Perda PUK Diklaim untuk Selamatkan Warga Kota Serang

SERANG, BANPOS – Rencana Pemerintah Kota Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan atau PUK terus berlanjut. Saat ini rencana revisi itu sudah masuk dalam tahapan pembahasan di tingkat panitia khusus DPRD Kota Serang.

Dalam prosesnya, rencana revisi perda tersebut memantik diskusi hangat di sejumlah kalangan masyarakat. Sejumlah pihak menaruh kekhawatiran, revisi perda itu dapat menjadi pintu gerbang bagi legalisasi tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Namun sebagian lainnya menegaskan, revisi perda itu justru menjadi upaya strategis bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menertibkan dua hal yang disebutkan di atas. Dan salah satu kelompok yang berpandangan demikian adalah Edi Santoso, anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Gerindra.

Edi secara tegas mengatakan, revisi Perda PUK ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan aturan di atasnya. Karena semenjak adanya peraturan terbaru, kini segala urusan perizinan diambil alih oleh pemerintah pusat termasuk penyelenggaraan THM di dalamnya.

Oleh karenanya ia menilai, Pemkot Serang perlu melakukan penyesuaian agar aturan yang ada di daerah dapat sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. “Kalau perda ini nggak penyesuaian, ya banyak yang terlewati gitu loh,” ujarnya.

Kemudian ia menegaskan, dalam prosesnya tidak ada upaya Pemkot Serang melegalisasi THM dan peredaran minuman beralkohol. Yang ada justru sebaliknya, Pemkot Serang ingin menertibkan semua itu.

“Jangan sampai kalau Perda PUK nggak dirubah, ini (THM dan minuman beralkohol) main liar,” katanya.

Edi menjelaskan alasan dibalik rencana Pemkot Serang ingin merevisi Perda PUK. Ia mengatakan, saat ini keberadaan THM ilegal di Kota Serang tumbuh subur. Seiring dengan itu peredaran minuman beralkohol juga semakin tidak terkendali.

Sementara di sisi lain Pemkot Serang tidak bisa memberikan penindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi pidana karena tidak aturan yang mengatur hal tersebut.

Oleh sebab itu, kata Edi, dalam pembahasan revisi tersebut Pemkot Serang ingin memasukan unsur penindakan pidana supaya pemerintah memiliki taji dalam memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang melanggar.

“Justru langkah revisi Perda PUK ini adalah perda yang insyaallah isinya nanti akan memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan sanksi yang lebih tegas,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, tidak ingin banyak berkomentar mengenai rencana Pemkot Serang merevisi Perda PUK. “Masih di-iniin kan biar kalau keluar ke publik mantap gitu, oke bos,” ujarnya sembari bergegas masuk ke dalam mobil dinas miliknya. (*)

Tags: Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Sekda Kota Serang Instruksikan Penyelesaian Program Harus Tepat Waktu

Sekda Kota Serang Instruksikan Penyelesaian Program Harus Tepat Waktu

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh