Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Awas Rayuan Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Diminta Bertindak

by Tim Redaksi
November 26, 2025
in NASIONAL
Awas Rayuan Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Diminta Bertindak

Ilustrasi Pernikahan. Foto : Ist

JAKARTA,BANPOS – Maraknya promosi jasa nikah siri berbayar di media sosial menuai kecaman DPR. Komisi VIII mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan kepolisian menertibkan praktik komersialisasi akad nikah yang dinilai merusak nilai agama dan melanggar hukum negara.

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai jasa nikah siri seperti akun TikTok @nikahsiri.tangerang—yang menawarkan paket akad mulai Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta—telah mereduksi kesakralan pernikahan dan menabrak aturan negara. Menurutnya, praktik itu bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga

No Content Available

Selly menegaskan nikah siri berbayar berpotensi membuka ruang penyimpangan, seperti eksploitasi perempuan, poligami ilegal, hingga kerentanan anak dalam status perdata. “Ini sudah masuk wilayah komersialisasi agama dan membahayakan,” ujarnya.

Ia mengusulkan lima langkah:

1. Penindakan tegas terhadap pelaku jasa nikah siri.

2. Penguatan sistem pencatatan nikah dan digitalisasi layanan KUA.

3. Edukasi publik risiko hukum nikah tidak tercatat.

4. Penutupan akun medsos yang memasarkan jasa nikah siri.

5. Pembinaan ketat bagi penyuluh agama dan penghulu.

Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko menambahkan, praktik itu bahkan bisa mengarah pada prostitusi terselubung. Ia meminta Kemenag membuat regulasi khusus untuk layanan nikah dan memperketat pengawasan.

Menanggapi hal itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi menegaskan nikah tanpa pencatatan negara tidak sah secara hukum. Tanpa buku nikah, pasangan tidak memiliki perlindungan atas hak nafkah, warisan, pengakuan anak, maupun perlindungan hukum bila terjadi kekerasan rumah tangga. (*)

Source: tangselpos.id
Tags: Ahmad Zayadijasa nikah siri
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Pemprov DKI Siapkan Langkah Penanganan, Ketinggian Air Laut di Tanggul Pantai Mutiara Bikin Cemas Warga

Pemprov DKI Siapkan Langkah Penanganan, Ketinggian Air Laut di Tanggul Pantai Mutiara Bikin Cemas Warga

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh