Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Suap Pajak Kemenkeu

by Tim Redaksi
November 26, 2025
in NASIONAL
Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Kasus Suap Pajak Kemenkeu

Foto: M. Wahyudin/RM.

JAKARTA, BANPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016–2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Suryo Utomo diperiksa sebagai saksi. Selain pernah menjadi Dirjen Pajak, Suryo juga merupakan mantan Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak.

Baca Juga

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Desember 19, 2025
Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Desember 16, 2025
Kejagung Harap Hakim MA Konsisten, Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Kejagung Harap Hakim MA Konsisten, Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Oktober 3, 2025
Korporasi Terbukti Korupsi Rp 17,7 Triliun di Kasus Ekspor CPO

Korporasi Terbukti Korupsi Rp 17,7 Triliun di Kasus Ekspor CPO

September 26, 2025

Selain itu, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa saksi lainnya, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Dua Semarang. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (25/11/2025).

“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh pegawai pajak pada DJP Kemenkeu,” kata Anang melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/11/2025) malam.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan rasuah ini. Proses permintaan keterangan kedua saksi dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa kemarin.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung melakukan penggeledahan di lima lokasi di wilayah Jabodetabek. Selain rumah, penyidik Gedung Bundar juga menggeledah kantor pajak di bilangan Jakarta Selatan.

“Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan,” kata Anang Supriatna.

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus lima pada Minggu (23/11/2025) malam. Salah satu lokasi yang digeledah Salah sebuah kantor di bilangan Jakarta Selatan.

Dari kelima tempat itu, penyidik mengamankan dokumen, mobil, dan sepeda motor. Tapi Anang enggan membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah tersebut.

“Ya, lebih dari lima (tempat), mungkin delapan titik ada, keseluruhan ya (termasuk sebelumnya), yang lalu sih sekitar Jabodetabek,” kata Anang.

“Ada memang kantor, ada juga rumah ya. Saya tidak bilang Dirjen Pajak, pokoknya kantor perpajakan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah mengajukan permohonan cegah terhadap lima pihak. Salah satunya, mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Permintaan cegah juga dilayangkan terhadap petinggi Grup DJ.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI,” beber Anang saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Selain Ken, pihak lain yang dicegah adalah KL selaku pemeriksa pajak dan BNDP selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Dua Semarang. Serta dua pihak swasta, yakni VRH yang tercatat sebagai Direktur Utama PT DJ, dan HBP selaku Komisaris PT GPI, perusahaan pengembang perumahan di Semarang yang merupakan anak usaha Grup DJ.

“Instansi pengusul: Kejaksaan Agung RI, alasan: Korupsi. Berlaku mulai: 14 November 2025, berakhir pada: 14 Mei 2026. Jenis pencegahan: Reguler,” demikian dikutip dari dokumen Imigrasi atas pencegahan terhadap lima pihak tersebut.

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung.

“Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).

DJP juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyebut, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen, dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi kami,” imbuhnya.

Sementara Budi Dharmawan selaku Corporate Communication Djarum menyatakan, bakal mengikuti proses hukum di Kejagung.

“Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (21/11/2025). (*)

Source: RM.ID
Tags: beber AnangDJPKejagungSuryo Utomo
ShareTweetSend

Berita Terkait

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka
HEADLINE

Oknum Jaksa Kejati Banten Kena OTT Saat Statusnya Sudah Tersangka

Desember 19, 2025
Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda
NASIONAL

Sidang Nadiem Makarim Masih Dibantarkan,Kasus Korupsi Chromebook Ditunda

Desember 16, 2025
Kejagung Harap Hakim MA Konsisten, Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan Peninjauan Kembali
NASIONAL

Kejagung Harap Hakim MA Konsisten, Terpidana Korupsi Asabri Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Oktober 3, 2025
Korporasi Terbukti Korupsi Rp 17,7 Triliun di Kasus Ekspor CPO
NASIONAL

Korporasi Terbukti Korupsi Rp 17,7 Triliun di Kasus Ekspor CPO

September 26, 2025
Mahfud Dukung Kejaksaan Eksekusi Terpidana Yang Telah Inkrah
NASIONAL

Mahfud Dukung Kejaksaan Eksekusi Terpidana Yang Telah Inkrah

Agustus 20, 2025
Kejagung Limpahkan 5 Terdakwa Kasus Suap Vonis Lepas CPO Migor
NASIONAL

Kejagung Limpahkan 5 Terdakwa Kasus Suap Vonis Lepas CPO Migor

Agustus 11, 2025
Next Post
SETARA Institute Beri Anugerah Bisnis Dan HAM 2025 Kepada 13 Perusahaan

SETARA Institute Beri Anugerah Bisnis Dan HAM 2025 Kepada 13 Perusahaan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh