SERANG, BANPOS – DPRD Provinsi Banten resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meskipun begitu, terdapat sejumlah catatan penting yang diberikan oleh DPRD kepada Pemprov Banten, terutama terkait strategi peningkatan pendapatan daerah di tengah proyeksi penurunan penerimaan.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten, Iip Makmur, menyampaikan bahwa masukan utama DPRD meliputi peningkatan pendapatan daerah yang harus dilakukan secara inovatif, transparansi dalam pengelolaan anggaran melalui evaluasi berkala, serta fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.
“Pertama, dalam upaya peningkatan pendapatan daerah, kami meminta agar Pemprov Banten dapat lebih kreatif dan inovatif untuk memanfaatkan potensi penerimaan daerah, tentunya dengan tetap berpegang teguh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iip dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Selasa, (25/11).
“Selain itu, optimalisasi penerimaan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sebagai potensi yang perlu terus didorong,” sambungnya.
Tak hanya itu, Iip juga menyampaikan bahwa DPRD Banten meminta agar pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan dan ekonomi, seperti jalan raya, jembatan, saluran irigasi, dan air bersih, serta pembangunan unit sekolah baru.
“DPRD juga meminta penambahan alokasi untuk pembangunan ruang kelas baru serta beasiswa bagi siswa berprestasi dan kurang mampu. Serta pembangunan infrastruktur yang berhubungan dengan masyarakat dalam mendukung perputaran roda ekonomi seperti jalan raya, jembatan, dan saluran irigasi,” jelasnya.
Kendati demikian, Iip mengatakan jika seluruh fraksi telah sepakat menyetujui Raperda APBD 2026 yang dilakukan melalui rapat pleno Banggar, dengan menekankan langkah-langkah kreatif dalam menggali potensi pendapatan.
“Kami sampaikan bahwa, pendapat fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten dalam rapat pleno Badan Anggaran menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa masukan dan catatan yang tentunya harus menjadi perhatian,” ungkapnya.(*)



Discussion about this post