Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

KPK Pasrah Buruannya “Dilepas” Prabowo

Ira Puspadewi Cs Direhabilitasi

by Ipay
November 26, 2025
in HEADLINE, HUKRIM, NASIONAL
KPK Pasrah Buruannya “Dilepas” Prabowo

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Tedy Kroen/RM)

JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, rehabilitasi yang diberikan kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya, yang sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi, merupakan hak prerogatif presiden. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Kalau menurut saya, bila ditinjau dari aspek peraturan perundang-undangan di Indonesia, peraturan yang tertinggi adalah UUD 1945,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (25/11).

Tanak menjelaskan, Pasal 14 UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak kepada presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA), serta amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI. Karena itu, Tanak menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya adalah mutlak dan sah secara konstitusional.

Baca Juga

Foto: Oktavian/RM.

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025

Dia pun menegaskan, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan presiden. Hak prerogatif presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif. “Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya,” tutup Tanak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, komisinya sudah melakukan tugasnya secara proporsional ketika mengusut perkara ASDP, mulai dari tingkat penyelidik, penyidik, dan berlanjut ke tangan penuntut umum. Bahkan, sudah melewati proses praperadilan. “Artinya secara formil apa yang dilakukan penyelidik dan penyidik tidak melanggar hukum, artinya sesuai prosedur. Secara materiil, pemenuhan unsur-unsur pasal sudah diputuskan. Tanggal 20 November lalu sudah dijatuhkan vonis kepada para terdakwa,” ujarnya, Selasa malam.

Asep menambahkan, pihaknya masih menunggu surat keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. “Kami sampai saat ini masih menunggu surat keputusannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11) malam.

Asep menuturkan, komisinya akan terlebih dahulu menunggu surat yang diantarkan oleh Kementerian Hukum. Setelah menerima surat tersebut, Pimpinan KPK bersama jajaran akan menindaklanjutinya. Kemudian, pimpinan akan mengeluarkan surat keputusan yang mengatur pembebasan terdakwa. “Jadi ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Asep, tim biro hukum KPK bakal melakukan eksaminasi terhadap seluruh penanganan perkara di lembaga antirasuah. Hal itu diharapkan bisa memperbaiki pekerjaan dan menghindari kejadian serupa terulang di masa depan. Namun, ia menekankan, pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukan catatan buruk terhadap kinerja KPK. “Bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk. Yang menjadi tugas kami sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun formil. Perlu dibedakan terhadap hasil, di mana ada pemberian rehabilitasi itu bukan lagi menjadi lingkup kami,” pungkasnya.

Pengumuman resmi pemberian hak rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, kemarin sore. “Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022. Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang diterima DPR.

Pimpinan DPR lantas memerintahkan Komisi Hukum yakni Komisi III untuk melakukan kajian hukum mendalam terhadap perkara tersebut. “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh Dasco.

Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat rekomendasi dari DPR telah diterima oleh pihak Istana. Ia menyebut Presiden Prabowo kemudian menggunakan hak prerogatifnya. Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau,” ucap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut baru dibubuhkan tanda tangan oleh Presiden Prabowo pada Selasa sore.

Sebelummya, Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus yang merugikan keuangan negara. Sementara itu, dua pejabat lainnya, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara. Dengan terbitnya surat rehabilitasi dari presiden, status hukum dan nama baik ketiga mantan pejabat BUMN tersebut dipulihkan kembali sesuai dengan mekanisme konstitusi yang berlaku. (*)

Source: RM.ID
Tags: korupsikpkPraboworehabilitasi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Foto: Oktavian/RM.
HEADLINE

Ini Daftar OTT KPK Sepanjang 2025

Desember 18, 2025
Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten
HUKRIM

Rp900 Juta Diamankan KPK dalam OTT Oknum Jaksa di Banten

Desember 18, 2025
Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi
HUKRIM

Hasil SPI KPK, Kabupaten Lebak Keluar Zona Rentan Korupsi

Desember 18, 2025
Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten
HUKRIM

Ini Kronologi Diringkusnya RZ Versi Internal Kejati Banten

Desember 18, 2025
OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025
HUKRIM

OTT KPK di Banten, yang Kesembilan di 2025

Desember 18, 2025
Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi
HEADLINE

Jaksanya Diduga Kena OTT, Kejati Banten : Masih Cari Informasi

Desember 18, 2025
Next Post
Fadli Zon : Ahli belum Temukan Pusat Kerajaan Majapahit

Fadli Zon : Ahli belum Temukan Pusat Kerajaan Majapahit

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh