SERANG, BANPOS – Persoalan tambang terus menjadi keresahan sejumlah kelompok masyarakat. Eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan hingga proses pengangkutannya dinilai banyak menimbulkan kerugian.
Berdasar keresahan itu, Forum Tokoh Maja Bersatu (FTMB) meminta Gubernur Banten Andra Soni mengambil langkah tegas untuk menutup permanen seluruh kegiatan tambang galian C, terutama di Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara FTMB, KH. Ahmad Yunani atau KH Uyung, melalui surat permohonan resmi yang dikirim pada Andra Soni, Senin (24/11).
KH Uyung mengatakan, aktivitas tambang dan lalu lintas truk tanah di wilayah Curugbitung telah menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta mengganggu kenyamanan masyarakat di sejumlah kecamatan terutama Maja dan sekitarnya.
“Kerusakan lingkungan semakin parah, jalan rusak, debu bertebaran, dan truk ODOL melintas tanpa aturan. Ini sudah meresahkan. Pemerintah harus hadir menertibkan,” ujar KH Uyung.
Ia menjelaskan, FTMB menemukan masih ada perusahaan tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan. Pengupasan tanah merah secara masif dinilai mengakibatkan rawan longsor dan hilangnya kemampuan daya serap air.
Selain itu, tumpahan tanah dari truk tambang membuat jalan licin ketika hujan dan berdebu saat kemarau. Di sisi lain, armada tambang yang memarkir kendaraan di badan jalan memperparah kemacetan di jalur Maja–Koleang.
KH Uyung juga menyoroti banyaknya truk over dimension dan over load (ODOL) yang melintas di jalur utama Maja, Kopo, hingga Tigaraksa. Infrastruktur jalan hingga Jembatan Panunggulan disebut berada dalam kondisi mengkhawatirkan akibat beban berat dari kendaraan tambang.
“Beberapa kecelakaan terjadi karena pelanggaran jam operasional dan padatnya truk tambang. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas KH Uyung.
FTMB melalui suratnya meminta sejumlah OPD Provinsi Banten mulai dari DLH, ESDM, Perhubungan, Disperindag, hingga PUPR untuk melakukan pemeriksaan, penindakan, dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang dan angkutan tanah.(*)



Discussion about this post