LEBAK, BANPOS – Tuntutan kenaikan upah kembali menggema di Kabupaten Lebak. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak mendesak pemerintah daerah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Desakan itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa puluhan anggota SPN di depan Kantor Bupati Lebak, Senin (24/11).
Massa meminta Pemkab Lebak tidak lagi mengabaikan kebutuhan riil buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
“Kami meminta pemerintah hadir dan berpihak pada buruh. Kenaikan upah 2026 harus mencerminkan kebutuhan nyata pekerja, bukan sekadar angka administratif,” teriak salah satu orator dari mobil komando.
Saat ini, UMK Lebak berada di angka Rp3.172.384. Jika tuntutan maksimal buruh, yakni kenaikan 10 persen, dipenuhi, maka:
- Tambahan kenaikan: Rp317.238
- Perkiraan UMK Lebak 2026: Rp3.489.622
Angka ini diperkirakan akan menjadi salah satu yang dinanti banyak pekerja dan pelaku industri, mengingat posisi Lebak yang sering disebut harus lebih tinggi dari daerah tetangga seperti Pandeglang akibat kebutuhan hidup yang terus meningkat. (*)

Discussion about this post